Berita Bali
Sejoli Kadek dan Enik Terancam 20 Tahun Penjara, Ditangkap Edarkan Sabu dan Ekstasi di Kerobokan
Sejoli, I Kadek Agus Sedana Putra (21) dan Enik Rianti (22) telah menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejoli, I Kadek Agus Sedana Putra (21) dan Enik Rianti (22) telah menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar.
Sejoli ini didakwa, karena diduga terlibat mengedarkan Narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa tersebut terancam pidana penjara selama 20 tahun sebagaimana dakwaan yang dipasang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Ditangkap Warga Saat Menempel Paket Sabu di Badung, Adi Sucepto Divonis 6 Tahun Penjara
"Dakwaan sudah dibacakan, dan kami mewakili terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan)," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum para terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin (16/10/2023).
Aji Silaban menjelaskan, dengan tidak diajukannya keberatan, sidang selanjutnya memasuki agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU.
"Masih pemeriksaan saksi," ungkapnya.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi di Seputaran Denpasar, Achmad Divonis 8 Tahun Penjara
Kedua terdakwa ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Batur, Pemecutan, Denpasar Barat, Kamis, 4 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 Wita.
Bermula sekitar pertengahan Bulan April 2023, I Kadek Agus dihubungi oleh Bram (buron). Keduanya kenal saat sama-sama masih menjadi tahanan.
Kala itu Bram meminta tolong kepada Kadek Agus membantu mengambil, memecah serta mengedarkan paket Narkoba dengan upah Rp50 ribu per lokasi tempelan.
Baca juga: Tak Kapok 8 Kali Masuk Bui di Negaranya, Pria asal Malaysia Selundupkan 4 Paket Sabu di Dubur
Kadek Agus yang telah tinggal serumah dengan terdakwa Enik, mengajaknya ikut bekerja mengedarkan Narkoba. Keduanya pun sepakat, nantinya upah hasil nempel sabu akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya para terdakwa menerima pesan dari Bram berisi alamat pengambilan tempelan sabu dan ekstasi.
Keduanya pun meluncur ke lokasi tempelan dan berhasil mengambil paket Narkoba. Kemudian dibawa ke tempat tinggalnya di Jalan Gunung Batur, Pemecutan, Denpasar Barat.
Baca juga: Gerebek Pasangan Kumpul Kebo, Warga Temukan 17 Paket Sabu, Pelaku Luka Parah
Sesampai di rumah, keduanya memeriksa dan menimbang paket narkotik tersebut. Keduanya menerima 1 paket sabu dengan berat 50 gram dan 50 butir ekstasi.
Dari paket yang telah dipecah, oleh kedua terdakwa telah ditempel di daerah Kerobokan dan sejumlah lokasi. Atas pekerjaan itu keduanya telah mendapat upah Rp4.100.000 dari Bram.
Namun pergerakan pasangan ini telah dipantau petugas Polda Bali. Kedua terdakwa pun berhasil diamankan di rumahnya.
Baca juga: Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Polresta Denpasar, Bambang Divonis Bui 6 Tahun
Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 20 paket sabu seberat 13,89 gram dan 22 butir ekstasi dengan berat 7,20 gram.
Selain itu diamankan 2 buah ponsel milik kedua terdakwa, 2 buah buku catatan penjualan Narkoba, 1 bendel pipet plastik, 1 timbangan digital, 1 buah alat isap sabu (bong), dan barang bukti terkait lainnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.