Berita Bali

Edarkan Sabu dan Ekstasi di Seputaran Denpasar, Achmad Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa Achmad Agus Ariyanto divonis pidana penjara selama 8 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Edarkan Sabu dan Ekstasi di Seputaran Denpasar, Achmad Divonis 8 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Achmad Agus Ariyanto divonis pidana penjara selama 8 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ia dijatuhi hukuman karena terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di seputaran Denpasar.

Saat dibekuk, petugas kepolisian berhasil menyita 108 paket sabu dan 31 butir ekstasi siap edar. 

Baca juga: Nyambi Edarkan Sabu, Penjual Cilok ini Dituntut 6 Tahun Penjara


"Vonis sudah dijatuhkan majelis hakim. Terdakwa Achmad Agus Ariyanto kena hukuman penjara 8 tahun, denda 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dikomfirmasi, Kamis 28 September 2023.


Aji mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, oleh JPU, kliennya dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun penjara. 

Baca juga: Ditangkap Usai Kemas Paket Sabu, Ferry Terancam Bui 20 Tahun


"Atas vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Jaksa juga menerima," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.


Sementara itu, dalam amar putusan majelis hakim dinyatakan, bahwa terdakwa Achmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: Gerebek Pasangan Kumpul Kebo, Warga Temukan 17 Paket Sabu, Pelaku Luka Parah


Atas perbuatannya, Achmad melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU. 


Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Achmad diringkus petugas kepolisian di rumahnya, Jalan Gunung Andakasa, Padangsambian, Denpasar Barat, Jumat 17 Maret 2023, pukul 00.15 Wita. 

Baca juga: Fredy Pratama Bandar Narkoba di Indonesia, Mertua Main Sabu Lintas Asia Tenggara


Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kamarnya.

Di kamar terdakwa, petugas kepolisian menemukan 108 paket sabu dengan berat keseluruhan 36,95 gram.

Juga ditemukan 7 paket berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 31 butir dengan berat 12,95 gram. 


Selain itu diamankan 1 unit ponsel milik terdakwa, 3 bendel plastik klip kosong, 1 timbangan digital, dan barang bukti terkait lainnya. 

Baca juga: Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Polresta Denpasar, Bambang Divonis Bui 6 Tahun


Dari hasil interogasi sementara, terdakwa mengaku mendapat narkoba itu dari Cak Mul. 


Awalnya terdakwa selaku pembeli, kemudian terdakwa ditawari mengambil paket narkoba untuk dipecah lalu ditempel kembali sesuai dengan perintah dari Cak Mul. 


Terdakwa pun telah berhasil beberapa kali menempel sabu dan ekstasi dengan upah yang telah diterima sebesar Rp8 juta. (*)
 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved