Berita Denpasar
Nyambi Edarkan Sabu, Penjual Cilok ini Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa Yusuf Effendy (32) dituntut pidana penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Yusuf Effendy (32) dituntut pidana penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa yang keseharian menjual cilok ini dituntut pidana, karena nekat terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.
Saat ditangkap, petugas kepolisian mengamankan 5 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 12,45 gram.
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU Ni Putu Widyaningsih di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 26 September 2023.
Di persidangan, JPU Widyaningsih dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.
"Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara kepada terdakwa Yusuf Effendy selama 6 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," tegas JPU Widyaningsih.
Selain pidana badan, Yusuf juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Atas tuntutan JPU, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Baca juga: Kodim 1609/Buleleng Budidaya Bandeng, Dirikan 5 Keramba Mampu Tampung 250 Ribu Ekor Ikan
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Yusuf ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di kamar kosnya, Jalan Pakusari, Sesetan, Denpasar Selatan, Selasa 20 Juni 2023 sekira pukul 14.20 Wita.
Awalnya, seminggu sebelum ditangkap, terdakwa menerima paket sabu dari Junior (buron) di daerah Renon. Paket sabu itu lalu dikemas ulang oleh terdakwa menjadi beberapa paket siap edar.
Selanjutnya terdakwa tempel kembali dengan upah Rp 50 ribu setiap kali menempel.
Dari sejumlah paket yang telah ditempel, terdakwa masih menyimpan 5 paket sabu. Saat berada di kamar kosnya, terdakwa diringkus petugas kepolisian.
Penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 5 paket sabu seberat 12,45 gram. Juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.