Berita Denpasar
Ditangkap Usai Kemas Paket Sabu, Ferry Terancam Bui 20 Tahun
Ferry ditangkap oleh petugas kepolisian usai memecah sabu menjadi 99 paket siap edar di sebuah penginapan di seputaran Padang Sambian, Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ferry Ardy Nugraha (31) telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa yang bekerja sebagai buruh tani ini disidang, karena nekat terlibat mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu.
Ferry ditangkap oleh petugas kepolisian usai memecah sabu menjadi 99 paket siap edar di sebuah penginapan di seputaran Padang Sambian, Denpasar.
"Terdakwa Ferry sudah menjalani sidang dakwaan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan keterangnya yang bersangkutan," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Rabu, 20 September 2023.
Dikatakan Aji Sibalan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kliennya tersebut dikenakan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang yang sama.
"Sidang selanjutnya agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut (JPU)," jelas advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Ferry ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Padang Gajah, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, Jumat, 5 Mei 2023 pukul 00.05 Wita.
Sebelum ditangkap oleh petugas kepolisian, terdakwa baru saja selesai memecah dan membungkus sabu menjadi beberapa paket. Setelah itu lah terdakwa diringkus di kamarnya oleh petugas kepolisian.
Baca juga: Suami Maia Estianty Irwan Mussry Terseret Kasus TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 99 paket plastik klip berisi sabu. Berat keseluruhan sabu yang berhasil disita petugas kepolisian dari terdakwa adalah 28,12 gram brutto atau 16,24 gram netto.
Selain narkoba, petugas kepolisian juga mengamankan 1 timbangan digital, alat hisap sabu (bong), 1 buah bendel plastik klip bening dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku puluhan paket sabu itu rencananya akan dipindahkan atau ditempel ke suatu tempat. Namun terdakwa masih menunggu perintah dari Yudi (buron). Dari pekerjaan itu terdakwa mengaku mendapat upah Rp 50 ribu per paket dari Yudi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.