Gerebek Pasangan Kumpul Kebo, Warga Temukan 17 Paket Sabu, Pelaku Luka Parah

Gerebek Pasangan Kumpul Kebo, Warga Temukan 17 Paket Sabu, Pelaku Luka Parah

ilustrasi
kumpul kebo-seks-cabul-pacaran 

TRIBUN-BALI.COM, KARAWANG - Berawal dari penggerebekan terkait kumpul kebo, ditemukan 17 paket sabu di Banyusari Karawang, Jawa Barat.

Pelaku berinisial T (28) digerebek warga, saat masuk ke kontrakan ternyata ditemukan narkotika jenis sabu.

"Awalnya kumpul kebo, ternyata saat digeledah kedapatan sabu sebanyak 17 paket," kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Abidin pada Sabtu (16/9/2034). 

Baca juga: DPR Sahkan RKUHP, 12 Aturan Dianggap Bermasalah, Kumpul Kebo Hingga Kritik Pemerintah Dipertanyakan

Arief menerangkan, tersangka T datang ke rumah kekasihnya di wilayah Kecamatan Banyusari, Karawang Jawa Barat sekitar pukul 23.00 WIB.

T kemudian keluar rumah pukul 11.00 WIB hari berikutnya, warga pun curiga hingga melaporkan ke petugas kepolisian setempat.

Saat digerebek sempat kabur hingga akhirnya diamuk massa hingga alami luka parah bagian kepala.

Baca juga: Draft RKUHP Terbaru, Mulai dari Zina, Kumpul Kebo, Hubungan Sedarah Sampai Santet, Ini Detailnya

"Saat digerebek, pelaku sedang bersama kekasihnya dan ditemukan 17 paket sabu," imbuh dia.

Dari hasil pemeriksaan juga, T itu merupakan residivis kasus yang sama. Ia baru keluar tahanan enam bulan lalu.

"Tersangka ini ternyata residivis, baru keluar dari sekitar empat bulan lalu," kata Arief.

Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Karawang menangkap 11 tersangka dari 10 kasus peredaran narkotika dan psikotropika hingga penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) selama dua minggu.

Selain membekuk pengedar hingga bandar obat keras tertentu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti 119,07 gram sabu, tembakau gorila sintetis seberat 313, 77 gram, 24 butir psikotropika, dan serta OKT jenis hexymer dan tramadol sejumlah 17.488 butir.

Para tersangka dijerat pasal berbeda. Pengedar Narkotika jenis sabu disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati.

Penyalahguna narkotika senis sabu juga ada yang dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka pengalahgunaan psikotropika dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Penyalahguna OKT disangkakan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Artikel terkait telah tayang di Warta Kota dengan judul Warga Gerebek Kontrakan di Karawang, Curiga Ada Kumpul Kebo, Malah Temukan 17 Paket Sabu

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved