Seputar Bali

Aksi Asusila Oknum TNI Kodam IX/Udayana, Kumpul Kebo Sejak 2018, Punya 2 Anak Berakhir Disidang

Seorang oknum prajurit TNI Kodam IX/Udayana, bernama Pelda Chrestian Namo terbukti melakukan tindakan asusila dengan seorang wanita.

Istimewa
Ilustrasi - Aksi Asusila Oknum TNI Kodam IX/Udayana, Kumpul Kebo Sejak 2018, Punya 2 Anak Berakhir Disidang 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang oknum prajurit TNI Kodam IX/Udayana, bernama Pelda Chrestian Namo terbukti melakukan tindakan asusila dengan seorang wanita.

Pelda Chrestian Namo diketahui hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, atau 'kumpul kebo'.

Kejadian diketahui terjadi mulai dari tahun 2018 bahkan pelaku sampai memiliki 2 orang anak.

Menanggapi kasus ini, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., menegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.

Baca juga: OKNUM Pegawai BNN Buleleng yang Kedapatan Konsumsi Barang Haram Itu Dibebastugaskan! Terancam PTDH

“Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo, murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain," ujarnya kepada awak media di Denpasar, Bali

Pihaknya memastikan TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara.

"Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kolonel Widi Rahman.

Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono saat menyampaikan keterangan kasus prajurit.
Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono saat menyampaikan keterangan kasus prajurit. (Istimewa/Pendam IX Udayana)

Baca juga: PETAKA Hujan Seharian, Warung Semi Permanen Hancur Ditimpa Longsor di Desa Galungan Buleleng!

Kapendam menambahkan, bahwa langkah tegas yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Sementara itu terpisah, Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menjelaskan bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit. 

"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Chrestian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.

Danrem menegaskan, bahwa larangan tersebut sudah jelas termaktub dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, yang secara eksplisit melarang setiap prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. 

Baca juga: WASPADA Potensi Bencana, Wabup Ipat Imbau Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem & Bencana Hidrometeorologi

Selain itu, terdapat juga Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD.

Saat ini, kasus Pelda Chrestian Namo telah ditangani dan berada dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang,”

“TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Brigjen TNI Hendro Cahyono. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved