Berita Bali
Ferry Dituntut 8 Tahun Penjara, Digerebek Usai Kemas 99 Paket Sabu Siap Edar
Terdakwa Ferry Ardy Nugraha (31) dituntut pidana bui 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ferry Ardy Nugraha (31) dituntut pidana bui 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa yang bekerja sebagai buruh tani ini dituntut pidana, karena nekat terlibat mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu.
Ferry digerebek oleh petugas kepolisian usai memecah dan mengemas paket sabu menjadi 99 paket siap edar di sebuah penginapan di seputaran Padang Sambian, Denpasar.
Baca juga: Edarkan Sabu di Wilayah Kuta Selatan, Dua Sekawan ini Diganjar Bui 9 Tahun
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Tuntutan sudah dibacakan. Jaksa menuntut terdakwa 8 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Rabu, 27 September 2023.
Aji mengatakan, oleh JPU, kliennya tersebut dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Baca juga: Gerebek Pasangan Kumpul Kebo, Warga Temukan 17 Paket Sabu, Pelaku Luka Parah
Atas perbuatannya, Ferry dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
"Kami sudah mengajukan pembelaan secara lisan. Untuk sidang putusan tanggal 3 Oktober 2023," jelas advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Ferry ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Padang Gajah, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, Jumat, 5 Mei 2023 pukul 00.05 Wita.
Baca juga: Kurir Sabu Asal Malaysia Dicokok BNNP Bali di Bandara Ngurah Rai, Barang Haram Itu Dibungkus Kondom
Sebelum ditangkap oleh petugas kepolisian, terdakwa baru saja selesai memecah dan membungkus sabu menjadi beberapa paket.
Setelah itu lah terdakwa diringkus di kamarnya oleh petugas kepolisian.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 99 paket plastik klip berisi sabu. Berat keseluruhan sabu yang berhasil disita petugas kepolisian dari terdakwa adalah 28,12 gram brutto atau 16,24 gram netto.
Baca juga: Nyambi Jadi Kurir Sabu, Security ini Diganjar Bui 8 Tahun
Selain narkoba, petugas kepolisian juga mengamankan 1 timbangan digital, alat hisap sabu (bong), 1 buah bendel plastik klip bening dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku puluhan paket sabu itu rencananya akan dipindahkan atau ditempel ke suatu tempat. Namun terdakwa masih menunggu perintah dari Yudi (buron).
Dari pekerjaan itu terdakwa mengaku mendapat upah Rp50 ribu per paket dari Yudi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.