Berita Bali
Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Buruh Diamankan Satresnarkorba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai
Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Buruh Diamankan Satresnarkorba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang buruh proyek dengan inisial W (33) asal Blitar Jawa Timur.
W diamankan karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu di depan sebuah Gudang barang rongsokan di wilayah Kelan Tuban Kuta Badung pada Senin (18/9/2023) lalu.
Pelaku yang tinggal di daerah Jimbaran ini membawa satu paket sudah di lakban berwarna hitam yang berisi potongan pipet bening bergaris putih kuning, terdapat satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu seberat 0,30 gram brutto atau 0,20 gram netto.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa, membenarkan mengenai diamankannya seorang buruh proyek yang berinisial W karena terlibat kasus narkoba.
“Anggota kami mengamankan pelaku saat sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor di jalan wilayah Kelan,” ujar Iptu Nyoman Yasa pada Rabu 27 September 2023.
Ia menambahkan saat berhenti tersebut pelaku terlihat gerak-geriknya mencurigakan yang pada akhirnya anggota melakukan penggeledahan badan maka ditemukanlah barang tersebut yang diduga sabu-sabu.
Pengakuan pelaku, barang tersebut merupakan barang miliknya yang di beli dengan harga Rp 350ribu dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Dimana W berkomunikasi selama ini dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp.
“Pelaku berkomunikasi hanya melalui WA (Whatsaap) saja, rupa dari orang yang diajak bertransaksi itu pun tidak diketahuinya,” imbuh Kasat Iptu Nyoman Yasa.
Pelaku W yang hanya tamatan SMP ini, mengakui kalau dirinya sudah empat kali membeli barang haram tersebut dari orang yang sama dan awal mula dirinya terjerumus narkoba karena atas asutan temannya sendiri.
Atas perbuatan pelaku ini, penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka dan terhadap W dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca juga: bank bjb Berikan Kemudahan Mendapatkan Tiket VIP Kerlap Kerlip Festival 2023
Baca juga: 2.382 Tenaga PPPK Akan Direkrut Badung, BKPSDM Sebut Tertutup Bagi Fresh Graduate
“Pelaku saat ini sudah kita ditahan dan di tempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ucap Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.