Berita Bali
Edarkan Sabu di Wilayah Kuta Selatan, Dua Sekawan ini Diganjar Bui 9 Tahun
Terdakwa Rudi Indra Wijaya (29) dan Mochamad Rofiuddin (19) diganjar pidana bui 9 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Rudi Indra Wijaya (29) dan Mochamad Rofiuddin (19) diganjar pidana bui 9 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dua sekawan ini dijatuhi hukuman, karena nekat terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu di wilayah Kuta Selatan.
Untuk satu alamat tempelan sabu, keduanya hanya dibayar Rp 50 ribu.
Baca juga: Gerebek Pasangan Kumpul Kebo, Warga Temukan 17 Paket Sabu, Pelaku Luka Parah
"Keduanya divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Tyas Yunia selaku anggota penasihat hukum kedua terdakwa ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, 22 September 2023.
Dikatakan Tyas, vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Gede Putra Atmaja lebih ringan setahun dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Ditangkap Warga Abiansemal Saat Menempel Paket Sabu, Adi Sucepto Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya oleh JPU, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 10 tahun.
"Menanggapi vonis itu, terdakwa menerima. Kalau jaksa penuntut masih pikir-pikir," jelas advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, kedua terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Baca juga: Tergiur Upah Rp750 Ribu, Nekat Edarkan Sabu Panji Dituntut Bui 8 Tahun
Perbuatan kedua terdakwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, kedua terdakwa dibekuk di kamar kos Jalan Palapa, Desa Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Keduanya ditangkap bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran gelap narkotik yang diperoleh petugas kepolisian dari DitresNarkoba Polda Bali.
Baca juga: Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Tidak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Didik Nyatakan Banding
Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Kedua terdakwa pun berhasil diamankan di kamar kosnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 19 paket sabu dengan berat keseluruhan 30,12 gram netto.
Selain itu diamankan juga 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong, 1 alat isap sabu (bong), 2 unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi dan barang bukti terkait lainnya.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari Berlin alias Nunuk.
Keduanya bekerja mengambil, memecah dan menempel kembali paket sabu atas perintah Berlin dengan upah Rp50 ribu. (*)
Berita lainnya Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.