Berita Bali
Tergiur Upah Rp750 Ribu, Nekat Edarkan Sabu Panji Dituntut Bui 8 Tahun
Terdakwa Panji Sukma Wiraguna (32) dituntut pidana bui selama 8 tahun. Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir ini dituntut pidana karena terlibat
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Panji Sukma Wiraguna (32) dituntut pidana bui selama 8 tahun. Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir ini dituntut pidana karena terlibat mengedarkan sabu.
Panji nekat mengedarkan narkotik golongan I ini, karena tergiur upah Rp 750 ribu, juga diberikan sabu secara gratis untuk dikonsumsi.
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Kartika Widnyana di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Dituntut Bui 10 Tahun, Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Dua Sekawan Ini Minta Keringanan Hukuman
"Terdakwa Panji Suksma dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 5 bulan penjara," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Kamis, 14 September 2023.
Dikatakan Prami, terhadap tuntutan JPU tersebut, pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Ya kami mengajukan pembelaan tertulis. Nota pembelaan kami bacakan pada sidang minggu depan," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca juga: Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Polresta Denpasar, Bambang Dituntut Bui 6 Tahun
Sementara itu, JPU dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Panji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Baca juga: Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Tidak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Didik Nyatakan Banding
Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Panji ditangkap di sekitaran Jalan Mahendradatta, Denpasar, Senin, 12 Juni 2023 sekitar pukul 17.15 Wita.
Terlibatnya terdakwa dalam pusaran peredaran narkoba bermula saat dihubungi oleh Jhernat.
Terdakwa ditawari bekerja sebagai kurir dengan imbalan Rp 750 ribu untuk sekali kirim. Selain upah uang, terdakwa juga diberikan sabu gratis.
Baca juga: Putra Lawan Vonis 11 Tahun Penjara, Terima Kiriman Ganja Dari Medan Seberat 6,4 Kg
Berselang beberapa jam, terdakwa kembali dihubungi oleh Jhernat, diperintah mengambil paket sabu yang ditempel di sekitar Jalan Pulau Moyo, Denpasar.
Paket sabu berhasil diambil, kemudian dibawa terdakwa ke kosnya yang terletak di Jalan Kediri, Tabanan.
Selanjutnya terdakwa memecah paket sabu itu menjadi 20 paket sembari menunggu perintah dari Jhernat.
Keesokan harinya, terdakwa diperintah menempel 18 paket sabu di sekitar Jalan Mahendradatta, Denpasar. Namun apes, saat hendak menempel paket sabu, terdakwa disergap petugas kepolisian.
Bentuk Unit Layanan Terpadu 24 Jam, Gubernur Koster Komitmen Lindungi Wisatawan di Bali |
![]() |
---|
AMBANG Batas Modal PMA Jadi Rp100 Miliar, Pemprov Bali Bidik Sharing Investor Berkualitas |
![]() |
---|
Usulan Kenaikan Ambang Modal PMA Untuk Investasi di Bali Akan Diajukan ke Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Pemkot dan Pemkab Se-Bali Terdampak Pemangkasan TKD, Denpasar Kehilangan Rp 244 Miliar |
![]() |
---|
Saring Investor Berkualitas, Pemprov Bali Usul Ambang Batas Modal PMA Jadi Rp 100 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.