Berita Bali

Tergiur Upah Rp750 Ribu, Nekat Edarkan Sabu Panji Dituntut Bui 8 Tahun

Terdakwa Panji Sukma Wiraguna (32) dituntut pidana bui selama 8 tahun. Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir ini dituntut pidana karena terlibat

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Tergiur Upah Rp750 Ribu, Nekat Edarkan Sabu Panji Dituntut Bui 8 Tahun 


Kemudian petugas kepolisian menggeledah terdakwa, hasilnya ditemukan 18 paket sabu.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih memiliki paket sabu yang disimpan di tempat kos. 


Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa. Di sana kembali ditemukan 2 paket sabu, 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya.

Total sabu yang berhasil disita sebanyak 20 paket dengan berat keseluruhan 14,12 gram netto atau 20,62 gram brutto. (*)
 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved