Berita Bali
Tergiur Upah Rp750 Ribu, Nekat Edarkan Sabu Panji Dituntut Bui 8 Tahun
Terdakwa Panji Sukma Wiraguna (32) dituntut pidana bui selama 8 tahun. Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir ini dituntut pidana karena terlibat
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Tergiur Upah Rp750 Ribu, Nekat Edarkan Sabu Panji Dituntut Bui 8 Tahun
Kemudian petugas kepolisian menggeledah terdakwa, hasilnya ditemukan 18 paket sabu.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih memiliki paket sabu yang disimpan di tempat kos.
Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa. Di sana kembali ditemukan 2 paket sabu, 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya.
Total sabu yang berhasil disita sebanyak 20 paket dengan berat keseluruhan 14,12 gram netto atau 20,62 gram brutto. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Bali
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.