Berita Bali

Tergiur Upah Rp750 Ribu, Nekat Edarkan Sabu Panji Dituntut Bui 8 Tahun

Terdakwa Panji Sukma Wiraguna (32) dituntut pidana bui selama 8 tahun. Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir ini dituntut pidana karena terlibat

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Tergiur Upah Rp750 Ribu, Nekat Edarkan Sabu Panji Dituntut Bui 8 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Panji Sukma Wiraguna (32) dituntut pidana bui selama 8 tahun. Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir ini dituntut pidana karena terlibat mengedarkan sabu.

Panji nekat mengedarkan narkotik golongan I ini, karena tergiur upah Rp 750 ribu, juga diberikan sabu secara gratis untuk dikonsumsi. 


Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Kartika Widnyana di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Baca juga: Dituntut Bui 10 Tahun, Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Dua Sekawan Ini Minta Keringanan Hukuman


"Terdakwa Panji Suksma dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 5 bulan penjara," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Kamis, 14 September 2023.


Dikatakan Prami, terhadap tuntutan JPU tersebut, pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Ya kami mengajukan pembelaan tertulis. Nota pembelaan kami bacakan pada sidang minggu depan," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Baca juga: Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Polresta Denpasar, Bambang Dituntut Bui 6 Tahun


Sementara itu, JPU dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Panji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 


Perbuatan terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

Baca juga: Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Tidak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Didik Nyatakan Banding


Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Panji ditangkap di sekitaran Jalan Mahendradatta, Denpasar, Senin, 12 Juni 2023 sekitar pukul 17.15 Wita. 


Terlibatnya terdakwa dalam pusaran peredaran narkoba bermula saat dihubungi oleh Jhernat.

Terdakwa ditawari bekerja sebagai kurir dengan imbalan Rp 750 ribu untuk sekali kirim. Selain upah uang, terdakwa juga diberikan sabu gratis. 

Baca juga: Putra Lawan Vonis 11 Tahun Penjara, Terima Kiriman Ganja Dari Medan Seberat 6,4 Kg


Berselang beberapa jam, terdakwa kembali dihubungi oleh Jhernat, diperintah mengambil paket sabu yang ditempel di sekitar Jalan Pulau Moyo, Denpasar.


Paket sabu berhasil diambil, kemudian dibawa terdakwa ke kosnya yang terletak di Jalan Kediri, Tabanan.

Selanjutnya terdakwa memecah paket sabu itu menjadi 20 paket sembari menunggu perintah dari Jhernat. 


Keesokan harinya, terdakwa diperintah menempel 18 paket sabu di sekitar Jalan Mahendradatta, Denpasar. Namun apes, saat hendak menempel paket sabu, terdakwa disergap petugas kepolisian. 


Kemudian petugas kepolisian menggeledah terdakwa, hasilnya ditemukan 18 paket sabu.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih memiliki paket sabu yang disimpan di tempat kos. 


Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa. Di sana kembali ditemukan 2 paket sabu, 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya.

Total sabu yang berhasil disita sebanyak 20 paket dengan berat keseluruhan 14,12 gram netto atau 20,62 gram brutto. (*)
 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved