Berita Denpasar

Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Polresta Denpasar, Bambang Dituntut Bui 6 Tahun

Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Polresta Denpasar, Bambang Dituntut Bui 6 Tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba - Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Polresta Denpasar, Bambang Dituntut Bui 6 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Bambang Heriyawan seperti akan lebih lama menghuni sel penjara. Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana bui selama 6 tahun.

Bambang yang berstatus narapidana (napi) kasus narkoba ini dituntut pidana penjara, karena mencoba menyelundupkan sabu saat masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar

"Terdakwa Bambang dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Rabu, 6 September 2023.

Dikatakan Prami, menanggapi tuntutan yang dilayangkan JPU Ni Made Desi Mega Pratiwi, dirinya telah mengajukan pledoi (pembelaa) secara lisan. 

"Nota pembelaan sudah kami bacakan. Pada intinya, kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringannya kepada terdakwa," ujar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Sementara itu, JPU Desi Mega Pratiwi dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Bambang telah terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. 

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaiman dalam dakwaan alternatif kedua yang dipasang oleh JPU. 

Pula dalam tuntutan, JPU mempertimbangankan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan diantaranya, terdakwa melakukan perbuatannya pada saat masih menjalani proses persidangan kasus narkoba, dan sudah pernah dihukum. Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Bambang ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar di ruang pemeriksaan Rutan Polresta Denpasar, Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 16.45 Wita. 

Ini bermula saat terdakwa dibesuk oleh temannya, Kadek Ardana (buron) di Rutan Polresta Denpasar. Ardana menawarkan untuk mengkonsumsi sabu ke terdakwa. Terdakwa pun mau, dan Ardana berjanji akan memberikan sabu itu saat terdakwa menjalani sidang di PN Denpasar. 

Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 13.00 Wita, setelah menjalani sidang dan sedang berada di ruang tahanan PN Denpasar, ternyata terdakwa menerima makanan berupa nasi bungkus yang dikirim oleh Ardana. 

Terdakwa membukanya dan ternyata di dalam bungkusan nasi tersebut terdapat 1 plastik klip 
berisi sabu dan 1 buah pipa kaca. Terdakwa langsung menyimpan sabu dan pipa kaca ke dalam kaos kaki yang dipakainya. Kemudian terdakwa membawanya kembali ke tempat ia ditahan yaitu ke Rutan Polresta Denpasar

Ternyata petugas kepolisian dari Tim Resnarkoba Polresta Denpasar mendapat informasi jika terdakwa menyimpan sabu. 

Baca juga: Promo Indomaret Besok 7 September 2023 Frozen Food Tetap HEMAT, Dapatkan Ribeye Steak Rp55 Ribuan

Baca juga: Optimalisasi UKS Berbasis Digital di SMP Harapan Nusantara

Sorenya, sebelum dimasukan ke sel tahanan, petugas kepolisian memeriksa dan menggeledah terdakwa di ruang pemeriksaan Rutan Polresta Denpasar

Hasilnya, petugas menemukan 1 plastik klip sabu seberat 0,21 gram netto dan 1 pipa kaca, yang disimpan terdakwa dalam kaos kaki. Ketika diinterogasi, terdakwa pun mengakui sabu itu miliknya. Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan oleh Tim Resnarkoba Polresta Denpasar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved