Berita Denpasar

Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Tidak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Didik Nyatakan Banding

Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Tidak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Didik Nyatakan Banding

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Didik Cahyono saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Didik Cahyono (30) divonis pidana penjara selama 12 tahun. Didik dijatuhi pidana penjara, karena terbukti terlibat mengedarkan sabu dan ekstasi. Amar putusan terhadap terdakwa tersehut telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Eka Mariarta di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 5 September 2023.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa Didik didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan banding.

"Terdakwa banding, yang mulia," ucap Aji Silaban kepada majelis hakim. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana. 

Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Didik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Didik Cahyono dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara," tegas hakim ketua Eka Mariarta. 

Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Didik dibekuk di seputaran Jalan Pura Mertasari, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Rabu, 16 Mei 2023 pukul 15.00 Wita. 

Terdakwa sendiri telah bekerja kepada Dani menempel sabu sejak pertengahan bulan Januari 2023.

Dua hari sebelum ditangkap, atas perintah Dani, terdakwa mengambil tempelan sabu 500 gram dan ekstasi sebanyak 50 butir. 

Usai mengambil tempelan, beberapa jam sebelum ditangkap terdakwa telah berhasil menempel kembali paket narkoba di beberapa titik di wilayah Kuta, Badung. 

Dani kembali menghubungi terdakwa, memerintahkan untuk menempel sabu di sekitar Jalan Pura Mertasari, Denpasar Barat. Saat turun dari sepeda motor dan hendak menempel sabu, terdakwa didatangi petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar. 

Ternyata pergerakan terdakwa telah dipantau. Petugas pun langsung mengamankan terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa.

Hasilnya, ditemukan sejumlah paket sabu dan ekstasi. Petugas kepolisian lalu melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi menempel narkoba,  dan ditemukan beberapa paket. 

Baca juga: Mulai 29 Oktober 2023, AirAsia Rute Bandung-Denpasar PP Berubah Jadi Kertajati-Denpasar PP

Baca juga: Pelajar Yang Tewas Kecelakaan di Jalan Raya Canggu Ternyata Korban Tabrak Lari

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved