Berita Denpasar

Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Tidak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Didik Nyatakan Banding

Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Tidak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Didik Nyatakan Banding

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Didik Cahyono saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar. 


Penggeledahan berlanjut ke kamar kos terdakwa di Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar Barat. Di sana, petugas kembali mengamankan paket sabu, ekstasi serta barang bukti terkait lainnya. 

Jadi total berat sabu yang berhasil diamankan petugas kepolisian dari terdakwa 192,94 gram, dan ekstasi seberat 5,57 gram. 

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku pemilik narkoba tersebut adalah Dani. Dirinya hanya bekerja mengambil tempelan lalu menempel kembali narkoba itu atas perintah Dani dengan upah Rp 50 ribu per titik tempel. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved