Berita Denpasar
Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Tidak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Didik Nyatakan Banding
Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Tidak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Didik Nyatakan Banding
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Penggeledahan berlanjut ke kamar kos terdakwa di Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar Barat. Di sana, petugas kembali mengamankan paket sabu, ekstasi serta barang bukti terkait lainnya.
Jadi total berat sabu yang berhasil diamankan petugas kepolisian dari terdakwa 192,94 gram, dan ekstasi seberat 5,57 gram.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku pemilik narkoba tersebut adalah Dani. Dirinya hanya bekerja mengambil tempelan lalu menempel kembali narkoba itu atas perintah Dani dengan upah Rp 50 ribu per titik tempel. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.