Berita Bali

Dituntut Bui 10 Tahun, Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Dua Sekawan Ini Minta Keringanan Hukuman

Permohonan itu disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa dalam pembelaan (pledoi) secara tertulis yang telah dibacakan di persidangan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
Ilustrasi - Diketahui, dua sekawan tersebut dituntut pidana penjara dengan pasal berlapis, karena diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu dan pil koplo di seputaran Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Arik (24) dan Mahendra Nata (21), meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim PN Denpasar.

Permohonan itu disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa dalam pembelaan (pledoi) secara tertulis yang telah dibacakan di persidangan.

Nota pembelaan disampaikan penasihat hukum menanggapi tuntutan pidana penjara selama 10 tahun yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, dua sekawan tersebut dituntut pidana penjara dengan pasal berlapis, karena diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu dan pil koplo di seputaran Denpasar.

Baca juga: Mabes Polri Turun Tangan Kasus Ayu Terra Resort, Polisi Pastikan Penetapan Tersangka Tunggu Ini

Baca juga: Terkait Beli LPG Wajib Sertakan KTP, Pertamina: Pangkalan Resmi Sudah Berlaku dan Agar Tepat Sasaran

 

"Pembelaan tertulis sudah kami bacakan. Pada intinya kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan seringannya kepada para terdakwa. Mereka sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin, 11 September 2023.

Terhadap pembelaan yang diajukan, kata Prami Paramita, JPU pun akan menanggapi. "Setelah tanggapan JPU, selanjutnya sidang putusan digelar minggu depan," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Diberitakan sebelumnya, JPU Dewi Agustin Adiputri menuntut terdakwa Arik dan Mahendra dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara. Mereka dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba.

Kedua terdakwa pun dijerat pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Dan, Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian dari Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di seputaran Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Sabtu, 8 April 2023 sekitar pukul 03.30 Wita.

Saat digeledah, petugas menemukan puluhan paket sabu dari tangan kedua terdakwa. Penggeledahan berlanjut ke kos kedua terdakwa yang beralamat di Jalan Padma, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara.

Saat digeledah, petugas kembali menemukan beberapa paket sabu. Di mana keseluruhan sabu yang ditemukan beratnya 9,34 gram bruto atau 3,54 gram netto. Selain sabu, ditemukan 379 butir tablet seberat 68,22 gram netto. Juga diamankan barang bukti terkait lainnya.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari Gorilla Kartel. Sabu itu kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk selanjutnya diedarkan sesuai perintah Gorilla Kartel dengan imbalan Rp 50 ribu per satu kali tempel. Sedangkan pil koplo, mereka dapat dengan cara membelinya dari seseorang yang bernama Emak. CAN

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved