Berita Bali
Terkait Beli LPG Wajib Sertakan KTP, Pertamina: Pangkalan Resmi Sudah Berlaku dan Agar Tepat Sasaran
Terkait Beli LPG Wajib Sertakan KTP, Pertamina: Pangkalan Resmi Sudah Berlaku dan Agar Tepat Sasaran
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus buka suara perihal wajibnya registrasi atau pendaftaran bagi masyarakat yang hendak mendapatkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram (kg) yang saat ini ramai menjadi perbincangan publik.
Sebelumnya, di beberapa wilayah di Bali termasuk Denpasar, Gianyar, dan Tabanan, masyarakat yang hendak membeli LPG harus menyertakan KTP untuk registrasi.
Menanggapi hal ini, Area Manager Comm., Rel. & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan alasan dibalik digencarkannya proses registrasi atau pendaftaran KTP agar tepat sasaran masyarakat yang berhak mendapatkan LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah.
"Kalau untuk pangkalan resmi memang sudah berlaku ya aturannya, di seluruh Indonesia tidak hanya Bali saja. Ya tujuannya agar tepat sasaran," ujar Ahad.
"Pendaftaran dilakukan supaya penyaluran LPG 3 kg bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak atau miskin. Untuk saat ini, masyarakat masih tidak dibatasi untuk membeli LPG 3 Kg, hanya perlu membawa KTP untuk melakukan registrasi," tambah Ahad.
Pemerintah bersama Ditjen Migas dan Pertamina sebagai badan usaha penugasan telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg di seluruh sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website, merchant apps, sehingga sebagai tahap awal dari program pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.
Baca juga: UPDATE Korban Tewas di Karangasem Bertambah Jadi 3 Orang, Jenazah Dievakuasi Pakai Alat Berat
Baca juga: Cerita Nelayan di Klungkung Sempat Kesulitan Beli Pertalite
Pemerintah akan memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran. Dalam registrasi tersebut, pihaknya akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.