Berita Bali

Ditangkap Warga Abiansemal Saat Menempel Paket Sabu, Adi Sucepto Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Adi Sucepto (30) dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Ditangkap Warga Abiansemal Saat Menempel Paket Sabu, Adi Sucepto Dituntut 8 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Adi Sucepto (30) dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adi Sucepto dituntut pidana, karena diduga terlibat mengedarkan sabu di seputaran Badung.

Terdakwa tersebut ditangkap oleh warga Abiansemal saat hendak menempel paket sabu. 

Baca juga: Jual Sabu, Lutvi Pasrah Dihukum 7 Tahun Penjara


Surat tuntutan terhadap terdakwa Adi Sucepto telah dibacakan JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar


"Terdakwa Adi Sucepto dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Jumat, 15 September 2023.

Baca juga: Edarkan Sabu di Kerobokan Bali, Tonny dan Rekannya Dibekuk BNNK Badung


Prami mengatakan, terdakwa dinyatakan secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU, pasal 114 ayat (2) Undan-Undang RI No. 35 tahun 2009 tetang Narkotik. 


"Kami akan ajukan pembelaan secara tertulis," ujar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Baca juga: Edarkan Sabu di Kerobokan Bali, Tonny dan Rekannya Dibekuk BNNK Badung


Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Adi Sucepto diringkus di depan sebuah pura, Desa Blahkiuh, Abiansemal, Badung, Rabu, 15 Maret 2023 sekitar pukul 23.30 Wita. 


Diketahui, terlibatnya terdakwa dalam pusaran gelap peredaran narkotik ini bermula dihubungi oleh Gung Ompong.

Baca juga: Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Tidak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Didik Nyatakan Banding

Terdakwa ditawari bekerja mengambil, memecah dan menempel kembali paket sabu dengan upah Rp50 ribu.

Selain uang, terdakwa juga mendapat bonus paket sabu gratis seberat 0,2 gram. 


Terdakwa pun menerima pekerjaan itu, dan berselang beberapa hari Gung Ompong memerintahkan untuk mengambil tempelan paket sabu di seputaran Jalan Gusti Ketut Jelantik, Mengwi.

Baca juga: Edarkan Sabu di Kerobokan Bali, Tonny dan Rekannya Dibekuk BNNK Badung

Kemudian terdakwa menuju lokasi dan berhasil mengambil paket sabu itu. 


Selanjutnya terdakwa menuju Abiansemal sesuai perintah Gung Ompong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved