Berita Denpasar
Jual Sabu, Lutvi Pasrah Dihukum 7 Tahun Penjara
Terdakwa Lutvi Zunaidi (35) hanya bisa pasrah menerima saat dijatuhi hukuman pidana selama 7 tahun oleh majelis hakim
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Lutvi Zunaidi (35) hanya bisa pasrah menerima saat dijatuhi hukuman pidana selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Selain pidana badan, Lutvi juga dihukum denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara. Lutvi sendiri diganjar pidana, karena menjual narkotik golongan I jenis sabu.
"Vonis sudah dibacakan majelis hakim. Ya terdakwa Lutvi menerima hukuman itu. Pihak jaksa juga menerima," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Jumat, 8 September 2023.
Kata Prami, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Agustin Adiputri. Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa Lutvi.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Lutvi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atas narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU, terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di rumahnya, Jalan Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan, Rabu, 25 Januari 2023, pukul 16.00 Wita.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumahnya. Hasilnya ditemukan 13 paket sabu seberat 21,92 gram brutto atau 18,74 gram netto.
Baca juga: Residivis Kambuhan Asal NTT Ini Divonis 6 Tahun Kasus Narkoba
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari Fahrul dengan cara membeli. Paket yang dibeli dari Fahrul lalu dipecah oleh terdakwa untuk dijual kembali.
Terdakwa menjual paket sabu dengan berat 0,2 gram seharga Rp 300 ribu. Paket sabu dengan berat 0,4 gram dijual seharga Rp 600 ribu. Sedangkan paket sabu seberat 1 gram dijual Rp 1 juta. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.