Berita Bali

Kuasai Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi, Fadly Diganjar Penjara 10 Tahun

Majelis hakim PN Denpasar, tidak memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa Fadly Noviansyah (36). Oleh majelis hakim, terdakwa Fadly diganjar

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi - Majelis hakim PN Denpasar, tidak memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa Fadly Noviansyah (36). Oleh majelis hakim, terdakwa Fadly diganjar pidana penjara selama 10 tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim PN Denpasar, tidak memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa Fadly Noviansyah (36). Oleh majelis hakim, terdakwa Fadly diganjar pidana penjara selama 10 tahun, karena terbukti menguasai seratus gram lebih sabu-sabu dan puluhan butir pil ekstasi.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Putusan sudah dijatuhkan. Fadly divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim, selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Selasa, 12 September 2023.

Dikatakan Lukman, menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir. "Para pihak masih pikir-pikir," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Fadly telah secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

 

Baca juga: Viral Bule Berbuat Tak Senonoh di Seminyak Bali, Pemilik Rumah Curiga dari Gonggongan Anjing

Baca juga: Update Kasus Lift Jatuh di Ubud: Polres Gianyar Cecar 60 Pertanyaan Pada Owner Ayu Terra Resort

Ilustrasi - Majelis hakim PN Denpasar, tidak memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa Fadly Noviansyah (36). Oleh majelis hakim, terdakwa Fadly diganjar pidana penjara selama 10 tahun, karena terbukti menguasai seratus gram lebih sabu-sabu dan puluhan butir pil ekstasi.
Ilustrasi - Majelis hakim PN Denpasar, tidak memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa Fadly Noviansyah (36). Oleh majelis hakim, terdakwa Fadly diganjar pidana penjara selama 10 tahun, karena terbukti menguasai seratus gram lebih sabu-sabu dan puluhan butir pil ekstasi. (Pixabay/stevepb)

 

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU.

diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Fadly diamankan oleh petugas kepolisian dari tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda di Jalan Sunia Negara, Pemogan, Denpasar Selatan, Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 Wita. Petugas kepolisian lalu menggeledah terdakwa dan ditemukan 20 paket plastik klip berisi sabu.

Ketiga dilakukan pengembangan dengan memeriksa ponsel terdakwa didapati percakapan alamat tempelan sabu. Petugas kepolisian mengajak terdakwa ke lokasi, dan ditemukan 1 paket sabu.

Tidak berhenti sampai di sana, pengembangan kembali dilakukan dengan menggeledah tempat tinggal terdakwa yang berada di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan.

Hasilnya, ditemukan 38 paket sabu, 10 paket plastik klip bening yang totalnya berisi 48 butir pil ekstasi. Jadi total sabu yang ditemukan sebanyak 59 paket dengan berat 124,12 gram netto, sedangkan ekstasi 18,02 gram netto.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sabu dan ekstasi itu adalah milik Mr T. Terdakwa sendiri bertugas menyimpan, memecah paket sabu dan ekstasi itu menjadi paket kecil, lalu mengedarkan kembali sesuai perintah Mr T.

Dari pekerjaan itu, terdakwa diberikan upah uang oleh Mr T Rp 50 ribu setiap alamat menempel. Pula diakui, sebelum diringkus, terdakwa sudah sempat menempel paket sabu, jumlah sekitar 45 paket, dan ekstasi baru terdakwa tempel 2 butir. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved