Berita Denpasar
Nyambi Jadi Kurir Sabu, Security ini Diganjar Bui 8 Tahun
Terdakwa Lalu Riza Umami (31) hanya bisa diam menunduk saat dijatuhi hukuman penjara 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Lalu Riza Umami (31) hanya bisa diam menunduk saat dijatuhi hukuman penjara 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa yang bekerja sebagai security ini dijatuhi hukuman penjara, karena nyambi mengedarkan atau menjadi kurir narkotik golongan I jenis sabu.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Ni Made Okti Mandiani di persidangan, Selasa, 12 September 2023.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa tersebut melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lalu Riza Umami dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas hakim ketua okti Mandiani.
Selain pidana badan, terdakwa Riza juga dijatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Menanggapi vonis itu, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan pikir-pikir.
"Terdakwa pikir-pikir, yang mulia," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari. Sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menuntut terdakwa Riza dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Seperti dipaparkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Riza ditangkap di kama kosnya yang beralamat di Jalan Dharmawangsa, Kutuh, Kuta Selatan, Badung, Rabu, 10 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wita.
Tiga hari sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleh Gung Panji (buron), ditawari pekerjaan mengambil dan menempelkan sabu.
Dari pekerjaan itu, terdakwa diiming-imingi imbalan Rp 50 ribu per satu titik tempel, dan bisa mengkonsumsi secara gratis. Sebelumnya, terdakwa kerap membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri di Gung Panji.
Dua hari kemudian terdakwa dihubungi oleh Gung Panji, diminta mengambil tempelan sabu di seputaran Jalan By Pass IB Mantra Ketewel, Gianyar.
Tempelan sabu berhasil diambil, lalu terdakwa membawa ke kosnya untuk disimpan sambil menunggu perintah selanjutnya dari Gung Panji.
Namun ternyata, pergerakan terdakwa telah dipantau oleh petugas kepolisian Sat Narkoba Polresta Denpasar.
Baca juga: Viral Bule Berbuat Tak Senonoh di Seminyak Bali, Pemilik Rumah Curiga dari Gonggongan Anjing
Baca juga: Disbud Denpasar Gelar Lomba Tari Barong Ket dan Mekendang Tunggal Remaja, Peserta 24 Pasang
Saat terdakwa berada di kamar kosnya, petugas kepolisian melakukan penggerebekan.
Berhasil membekuk terdakwa, petugas kepolisian lalu menggeledah kamar kos. Hasilnya, ditemukan 12 paket sabu seberat 36,26 gram. Selain itu diamankan juga 1 timbangan elektrik, 1 bendel pakstik klip kosong, 1 buah alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.