Berita Bali

Ditangkap Warga Saat Menempel Paket Sabu di Badung, Adi Sucepto Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa Adi Sucepto Biantoro (30) divonis pidana penjara selama 6 tahun. Sucepto dijatuhi hukuman karena terlibat mengedarkan sabu di seputaran Badun

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Ditangkap Warga Saat Menempel Paket Sabu di Badung, Adi Sucepto Divonis 6 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Adi Sucepto Biantoro (30) divonis pidana penjara selama 6 tahun.

Sucepto dijatuhi hukuman karena terlibat mengedarkan sabu di seputaran Badung.

Terdakwa tersebut ditangkap oleh warga Abiansemal saat hendak menempel paket sabu. 

Baca juga: Kejari Denpasar Musnahkan Sabu 21 Kg dan Ganja 34 Kg


Amar putusan terhadap terdakwa Adi Sucepto telah dibacakan majelis hakim Anak Agung Made Aripathi Nawaksara di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar


"Terdakwa Adi Sucepto divonis 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Kamis, 5 Oktober 2023.


Dikatakan Prami, vonis majelis hakim turun 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Edarkan Sabu, Ridwan dan Ahmad Dituntut Bui Berbeda

Sebelumnya JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi menuntut terdakwa Adi Sucepto dengan pidana penjara selama 8 tahun. 


"Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa dan jaksa sama-sama menerima," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.


Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa Adi Sucepto dinyatakan telah secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Baca juga: Edarkan Sabu di Wilayah Kuta Selatan, Dua Sekawan ini Diganjar Bui 9 Tahun

Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU, yakni melanggar pasal 114 ayat (2) Undan-Undang RI No. 35 tahun 2009 tetang Narkotik. 


Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Adi Sucepto diringkus di depan sebuah pura, Desa Blahkiuh, Abiansemal, Badung, Rabu, 15 Maret 2023 sekitar pukul 23.30 Wita. 


Diketahui, terlibatnya terdakwa dalam pusaran gelap peredaran narkotik ini bermula dihubungi oleh Gung Ompong.

Baca juga: Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Polresta Denpasar, Bambang Divonis Bui 6 Tahun

Terdakwa ditawari bekerja mengambil, memecah dan menempel kembali paket sabu dengan upah Rp50 ribu.

Selain uang, terdakwa juga mendapat bonus paket sabu gratis seberat 0,2 gram. 


Terdakwa pun menerima pekerjaan itu, dan berselang beberapa hari Gung Ompong memerintahkan untuk mengambil tempelan paket sabu di seputaran Jalan Gusti Ketut Jelantik, Mengwi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved