Berita Bali
Ditangkap Warga Saat Menempel Paket Sabu di Badung, Adi Sucepto Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa Adi Sucepto Biantoro (30) divonis pidana penjara selama 6 tahun. Sucepto dijatuhi hukuman karena terlibat mengedarkan sabu di seputaran Badun
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Adi Sucepto Biantoro (30) divonis pidana penjara selama 6 tahun.
Sucepto dijatuhi hukuman karena terlibat mengedarkan sabu di seputaran Badung.
Terdakwa tersebut ditangkap oleh warga Abiansemal saat hendak menempel paket sabu.
Baca juga: Kejari Denpasar Musnahkan Sabu 21 Kg dan Ganja 34 Kg
Amar putusan terhadap terdakwa Adi Sucepto telah dibacakan majelis hakim Anak Agung Made Aripathi Nawaksara di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Terdakwa Adi Sucepto divonis 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Kamis, 5 Oktober 2023.
Dikatakan Prami, vonis majelis hakim turun 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Edarkan Sabu, Ridwan dan Ahmad Dituntut Bui Berbeda
Sebelumnya JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi menuntut terdakwa Adi Sucepto dengan pidana penjara selama 8 tahun.
"Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa dan jaksa sama-sama menerima," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa Adi Sucepto dinyatakan telah secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Baca juga: Edarkan Sabu di Wilayah Kuta Selatan, Dua Sekawan ini Diganjar Bui 9 Tahun
Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU, yakni melanggar pasal 114 ayat (2) Undan-Undang RI No. 35 tahun 2009 tetang Narkotik.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Adi Sucepto diringkus di depan sebuah pura, Desa Blahkiuh, Abiansemal, Badung, Rabu, 15 Maret 2023 sekitar pukul 23.30 Wita.
Diketahui, terlibatnya terdakwa dalam pusaran gelap peredaran narkotik ini bermula dihubungi oleh Gung Ompong.
Baca juga: Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Polresta Denpasar, Bambang Divonis Bui 6 Tahun
Terdakwa ditawari bekerja mengambil, memecah dan menempel kembali paket sabu dengan upah Rp50 ribu.
Selain uang, terdakwa juga mendapat bonus paket sabu gratis seberat 0,2 gram.
Terdakwa pun menerima pekerjaan itu, dan berselang beberapa hari Gung Ompong memerintahkan untuk mengambil tempelan paket sabu di seputaran Jalan Gusti Ketut Jelantik, Mengwi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.