Berita Denpasar
Kejari Denpasar Musnahkan Sabu 21 Kg dan Ganja 34 Kg
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan pemusnahan barang bukti narkotik berbagai jenis di halaman parkir belakang Kejari Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan pemusnahan barang bukti narkotik berbagai jenis di halaman parkir belakang Kejari Denpasar, Rabu, 4 Oktober 2023.
Narkotik yang dimusnahkan berupa sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, narkotik lainnya serta psikotropika atau obat-obatan ilegal.
Selain itu juga dimusnahkan senjata tajam (sajam), ponsel, timbangan elektrik, alat isap sabu (bong), dan barang bukti lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kurun waktu bulan Maret 2023 sampai bulan September 2023
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 284 perkara. Terdiri dari perkara narkotik 197 perkara, perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) 47 perkara, perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 40 perkara," jelas Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono.
Terinci narkotik yang dimusnahkan, sabu seberat 21.703.32 gram, ekstasi 19.630 gram, ganja 34.710.38 gram, obat-obatan 79.795 butir, tembakau sistetis atau gorilla 146,77 gram, ratusan alat isap sabu, dan timbangan digital.
Pula dimusnahkan, sajam berbagai jenis sebanyak 11 buah, ponsel 168 buah, dan uang palsu sebanyak 11 lembar.
"Barang bukti narkotik dan psikotropika kita musnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti senjata tajam pemusnahannya dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Kalau barang bukti berupa alat komunikasi pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang menggunakan mesin penghancur," ungkap Rudy Hartono.
Lebih lanjut pihaknya mengatakan, pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin Kejari Denpasar, dan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan terhadap barang bukti hari ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti," jelas Rudy Hartono.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 96 Kurikulum Merdeka: Isu Faktual Teks Berita
Dalam pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh perwakilan Walikota Denpasar, perwakilan DPRD Kota Denpasar, perwakilan Kepala BNN Provinsi Bali, Kepala BNN Kota Denpasar, perwakilan Kejati Bali, perwakilan Polresta Denpasar, Dandim 1611 Badung, perwakilan BPPOM, perwakilan Rupbasan Kelas I Denpasar, perwakilan Lapas Kelas II A Kerobokan, dan perwakilan LPP Kelas II A Denpasar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pemusnahan-berbagai-jenis-narkotik-psikotropika-sajam-dan-barang-bukti.jpg)