Berita Bali

Edarkan Sabu, Ridwan dan Ahmad Dituntut Bui Berbeda

Terdakwa Mohammad Ridwan (26) dan Ahmad Wafi (28) dituntut hukuman penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Edarkan Sabu, Ridwan dan Ahmad Dituntut Bui Berbeda 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Mohammad Ridwan (26) dan Ahmad Wafi (28) dituntut hukuman penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ridwan dituntut pidana bui selama 8 tahun, sedangkan Ahmad dituntut penjara 7 tahun.

Keduanya dituntut pidana penjara, karena diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu di seputaran Denpasar. 

Baca juga: Ditangkap Usai Kemas Paket Sabu, Ferry Terancam Bui 20 Tahun


"Tuntutan sudah dibacakan. Ridwan dituntut 8 tahun penjara, Ahmad dituntut 7 tahun penjara."

"Mereka juga didenda Rp2 miliar subsidair 1 tahun penjara," terang Tyas Yunia selaku penasihat hukum kedua terdakwa ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 25 September 2023.


Dikatakan Tyas, oleh JPU, kedua terdakwa dinyatakan, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah bersama-sama melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli  narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

Baca juga: Fredy Pratama Bandar Narkoba di Indonesia, Mertua Main Sabu Lintas Asia Tenggara


Atas perbuatannya, Ridwan dan Ahmad dinilai melangggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ini sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama JPU. 


"Atas tuntutan jaksa, kami mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.


Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Ridwan dan Ahmad ditangkap di depan toko di Jalan, Gatot Subroto IV, Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, Minggu 18 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 Wita.

Baca juga: Edarkan Sabu di Kerobokan Bali, Tonny dan Rekannya Dibekuk BNNK Badung

Dari tangan kedua terdakwa, petugas berhasil menyita sejumlah paket sabu dengan berat keseluruhan 17,06 gram brutto atau 13,85 gram netto.


Terjerumusnya mereka dalam pusaran gelap peredaran narkoba bermula ketika Ridwan membeli sabu dari Cartel (buron).

Dari membeli kemudian Ridwan yang pernah dipenjara ini ditawari oleh Cartel bekerja mengambil dan menempel kembali paket sabu, dengan upah paket sabu secara gratis.

Baca juga: Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Polresta Denpasar, Bambang Dituntut Bui 6 Tahun


Ridwan pun setuju. Berselang beberapa hari ia kembali dihubungi oleh Cartel, diperintah mengambil paket sabu lalu menempelkan kembali.

Tidak hanya sekali, beberapa kali terdakwa mendapat perintah menempel sabu dan diberi upah sabu


Singkat cerita, terdakwa Ahmad datang ke kos Ridwan. Ridwan mengajak Ahmad mengkonsumsi sabu, lalu mengajak menempel dan mengambil paket sabu. Ahmad pun setuju. 

Baca juga: Usai Ditangkap karena Kepemilikan Sabu, Yogi juga Edarkan Pil Koplo

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved