Berita Bali
Edarkan Sabu, Ridwan dan Ahmad Dituntut Bui Berbeda
Terdakwa Mohammad Ridwan (26) dan Ahmad Wafi (28) dituntut hukuman penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Keesokan hari, Ridwan kembali mendapat perintah dari Cartel mengambil paket sabu di wilayah Gatot Subroto. Ridwan dan Ahmad meluncur ke lokasi tersebut.
Sesampai di sana, keduanya berbagi tugas. Ridwan bertugas mengamati situasi sekitar lokasi, sedangkan Ahmad mengambil paket sabu tersebut.
Keduanya pun berhasil mengambil paket sabu itu, lalu membawanya pulang ke kos.
Baca juga: Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Tidak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Didik Nyatakan Banding
Namun besoknya, kedua terdakwa dibekuk oleh petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Ternyata, petugas telah melakukan penyelidikan terhadap kedua terdakwa. Ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari terdakwa Ahmad disita 1 paket sabu, sedangkan dari terdakwa Ridwan ditemukan 16 paket sabu. Keduanya mengaku mendapat sabu dari Cartel. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.