Berita Bali

Edarkan Sabu, Ridwan dan Ahmad Dituntut Bui Berbeda

Terdakwa Mohammad Ridwan (26) dan Ahmad Wafi (28) dituntut hukuman penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Edarkan Sabu, Ridwan dan Ahmad Dituntut Bui Berbeda 


Keesokan hari, Ridwan kembali mendapat perintah dari Cartel mengambil paket sabu di wilayah Gatot Subroto. Ridwan dan Ahmad meluncur ke lokasi tersebut. 


Sesampai di sana, keduanya berbagi tugas. Ridwan bertugas mengamati situasi sekitar lokasi, sedangkan Ahmad mengambil paket sabu tersebut.

Keduanya pun berhasil mengambil paket sabu itu, lalu membawanya pulang ke kos. 

Baca juga: Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Tidak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Didik Nyatakan Banding


Namun besoknya, kedua terdakwa dibekuk oleh petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.

Ternyata, petugas telah melakukan penyelidikan terhadap kedua terdakwa. Ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian. 


Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari terdakwa Ahmad disita 1 paket sabu, sedangkan dari terdakwa Ridwan ditemukan 16 paket sabu. Keduanya mengaku mendapat sabu dari Cartel. (*)
 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved