Berita Bali

Ditangkap Warga Saat Menempel Paket Sabu di Badung, Adi Sucepto Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa Adi Sucepto Biantoro (30) divonis pidana penjara selama 6 tahun. Sucepto dijatuhi hukuman karena terlibat mengedarkan sabu di seputaran Badun

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Ditangkap Warga Saat Menempel Paket Sabu di Badung, Adi Sucepto Divonis 6 Tahun Penjara 

Kemudian terdakwa menuju lokasi dan berhasil mengambil paket sabu itu. 


Selanjutnya terdakwa menuju Abiansemal sesuai perintah Gung Ompong.

Tiba di depan sebuah pura, terdakwa mulai menempel paket sabu. Namun aksinya menempel sabu dilihat oleh warga sekitar.

Terdakwa pun langsung diamankan oleh warga. Warga kemudian melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Abiansemal. Mendapat laporan itu, petugas kepolisian langsung meluncur ke lokasi. 
 
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku akan menempel paket sabu. Sementara barang bukti yang berhasil disita dari terdakwa berupa 60 paket plastik klip berisi sabu dengan berat 20,69 gram bruto.

Juga diamankan puluhan potongan pipet, dan 2 rangkaian alat isap sabu (bong). (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved