HEBOH Terdakwa Korupsi Hasbi Hasan dan Windy Idol Keliling Bali, Komang Maharani Terlibat?
HEBOH Terdakwa Korupsi Hasbi Hasan dan Windy Idol Keliling Bali, Komang Maharani Terlibat?
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Terungkap terdakwa kasus korupsi Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan sempat berkeliling langit Bali bareng teman wanitanya Windy Idol.
Fasilitas yang dinikmati Hasbi Hasan dan Windy Idol di Bali senilai Rp 630,8 juta.
Belakangan diketahui fasilitas mewah yang diterima Hasbi Hasan dan Windy Idol itu diperoleh dari Notaris Rekanan CV Urban Beauty/ MS Glow.
Baca juga: Kelakuan Tak Biasa Siswa SMP di Klungkung Jadi Sorotan, Ngurah Susila Gerak Cepat
Seperti diketahui, MS Glow merupakan perusahaan milik sosok cantik asal Bali, Maharani Kemala
Fasilitas mewah yang diterima Hasbi Hasan yaitu perjalanan wisata mengelilingi Pulau Bali menggunakan helikopter alias flight heli tour.
Fasilitas itu dinikmati Hasbi Hasan pada awal 2022.
"Pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata keliling Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/ MS Glow," kata jaksa penuntut umum KPK dalam sidang pembacaan dakwaan Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: HEBOH! Rekaman Terkait Kasus Unud Terbongkar, Nama Prof Raka Sudewi Terseret, Hakim: Ngeri Sekali
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Hasbi Hasan menikmati fasilitas flight heli tour itu bersama artis jebolan ajang pencarian bakat, Windy Idol.
Selain itu, ada pula kakaknya Windy, Rinaldo Septariando dan seseorang bernama Betty Fitriana.
"Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana," kata jaksa.
Selain flight heli tour, Hasbi Hasan juga didakwa menerima fasilitas berupa kamar di apartemen mewah Fraser Residence, Menteng, Jakarta Pusa senilai Rp 120 juta.
Kamar aprtemen itu diperolehnya dari Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.
"Terdakwa menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe apartemen yang disebut terdakwa dengan istilah "SIO" senilai Rp 120.100.000," ujar jaksa.
Kemudian ada pula empat unit kamar di dua hotel mewah di Menteng, Jakarta Pusat, yakni: dua kamar The Hermitage Hotel senilai Rp 240,5 juta dan dua kamar tipe executive suite di Novotel Jakarta senilai Rp 162,7 juta.
Sewa kamar di kedua hotel itu sama-sama difasilitasi oleh Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.
Menurut jaksa, seluruh pemberian dari Menas berkaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI," katanya.
Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima uang tunai Rp 100 juta dari Yudi Noviandri yang pada Februari 2021 menjabat Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Sumatra Selatan.
Pemberian itu dimaksudkan sebagai pelicin anggaran pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
"Supaya terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang memiliki kewenangan dalam penganggaran di lingkungan Mahkamah Agung RI membantu anggaran pembangunan gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai," ujarnya.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hasbi Hasan Terima Rp 100 Juta dari Ketua Pengadilan Negeri Lewat Anggota TNI
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan, terdakwa Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA), menerima uang Rp 100 juta.
Uang tersebut diterimanya dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Sumatra Selatan, Yudi Noviandri,
Hasbi menerima uang tersebut dari ketua pengadilan pada Februari 2021 melalui anggota TNI, Danil Afrianto.
Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membaakan surat dakwaan Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
"Pada tanggal 22 Februari 2021, Terdakwa melalui Danil Afrianto DANIL AFRIANTO (Anggota TNI/ Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum Mahkamah Agung RI) menerima uang sebesar Rp 100.000.000 dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai," ujar jaksa.
Modusnya, Yudi Noviandri mengirim Rp 100 juta melalui rekening BCA milik Danil Afrianto.
Pemberian itu dimaksudkan sebagai pelicin anggaran pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
"Supaya terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang memiliki kewenangan dalam penganggaran di lingkungan Mahkamah Agung RI membantu anggaran pembangunan gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai," katanya.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Didakwa Keliling Bali Naik Helikopter Bareng Windy Idol
Langsung Gencarkan GPM dan OPM, Upaya Badung Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg dan Sembako |
![]() |
---|
3 Korban Terseret Arus di Pantai Mengening Badung Belum Ditemukan, Tim SAR Baru Temukan 3 HP Korban |
![]() |
---|
Update Bursa Transfer Super League Bali United Lepas 3 Pemain, Ada yang Join ke Perseden Denpasar |
![]() |
---|
3 Pemain Dilepas Serdadu Tridatu, Dillan, Komang Tri, Komang Dedi Dipinjamkan ke Klub Berbeda |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Hampir Dua Jam, Kendaraan Mengular Hingga 1 Kilometer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.