Kasus Subang

NASIB Yosep di Kasus Subang yang Menewaskan Istri dan Anaknya, Ini Kronologi Lengkapnya

Nasib Yosep di Kasus Subang yang menewaskan istrinya Tuti dan anaknya Amalia makin jelas. Polisi telah melakukan penyidikan dan telah menemukan bukti

TribunnewsBogor/Istimewa
Yosep (kiri), Danu (kanan). Inset korban pembunuhan Kasus Subang, Tuti dan Amalia. Yosep diduga kuat sebagai pelaku utamanya dalam Kasus Subang. 

TRIBUN-BALI.COM – Nasib Yosep di Kasus Subang yang menewaskan istrinya Tuti dan anaknya Amalia makin jelas.

Polisi telah melakukan penyidikan dan telah menemukan bukti kuat untuk menjerat Yosep.

Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Rabu 6 Desember 2023 kemarin.

Yosep diduga kuat sebagai pelaku utamanya dalam Kasus Subang.

Ini dianggap sebagai pembunuhan berencana dan polisi sudah menetapkan pasal yang dipakai untuk menjerat Yosep Hidayat dalam Kasus Subang.

Yosep terancam hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.

“Jadi, satu (YH/Yosep Hidayat) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ungkap Ibrahim Tompo.

Yosep tak sendirian dalam Kasus Subang.

Ia merupakan satu dari lima tersangka Kasus Subang, pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Baca juga: Mimim Yakin Kesaksian Danu Bisa Dipatahkan, Praperadilan Kasus Subang Akan Digelar 4 Desember 2023

Peran Tersangka di Kasus Subang

Diketahui, mayat Tuti dan Amalia ditemukan di bagasi Alphard di rumah mereka di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat, Rabu 18 Agustus 2023 pagi.

Dari serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17 Agustus 2021 malam itu sudah direncanakan.

"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup," katanya.

Empat tersangka lain yang terlibat dalam Kasus Subang masih anggota keluarga Yosep.

Keempatnya, yakni M Ramdanu alias Danu, Mimin, Arighi, dan Abi.

Danu merupakan keponakan Tuti.

Mimin adalah istri muda Yosep.

Sedangkan Arighi dan Abi adalah anak Mimin dari suaminya terdahulu.

Peran keempat pelaku lainnya, Danu bertugas menyiapkan golok dan membersihkan tempat kejadian perkara.

Mimin berperan memandikan korban setelah dieksekusi oleh para pelaku.

Kemudian Arighi dan Abi ikut mengeksekusi Amel atau Amalia dan memindahkan kedua korban ke dalam bagasi mobil Alphard.

Untuk tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Namun, dari kelima tersangka itu, Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi membantah keterangan Danu yang merupakan saksi kunci.

Bahkan, Mimin, Arighi, dan Abi melakukan langkah praperadilan.

Sedangkan Yosep, meski membantah tetap terlibat dalam rekonstruksi.

Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Polda Jabar Dipantau Kompolnas Bakal Usut Dugaan Keterlibatan 3 Anggota Polisi

Kronologis Kasus Subang

Setelah merampungkan proses penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar akhirnya memerinci kronologis kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang yang terjadi pada 17 Agustus 2021.

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, peristiwa pembunuhan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu pelaku utama, Yosep menemui Danu di warung pecel lele.

Di sana, Yosep kemudian meminta Danu untuk menyiapkan peralatan yang akan digunakan menghabisi nyawa Tuti dan Amalia.

Yosep mengaku sakit hati dan ingin memberikan pelajaran.

Belakangan diketahui jika pemicunya adalah masalah duit Rp 30 juta yang diminta Yosep kepada Tuti.

Pada pukul 22.00 WIB, Yosep bersama Danu menuju rumah Tuti dengan berjalan kaki.

Sekitar pukul 23.30 WIB, dua tersangka lain yakni Arighi dan Abi datang ke rumah Tuti dan dilakukan pembunuhan oleh para pelaku dengan menggunakan stik golf dan golok.

"Para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menggunakan golok dan stik golf yang diambil dari saudara MR (Danu) di dapur rumah TKP atas perintah Saudara YH," ujar Ibrahim Tompo.

Tuti menjadi korban pertama yang dieksekusi para pelaku di ruang tengah rumah, kemudian selanjutnya mereka mengeksekusi Amalia yang berada di kamarnya.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku kemudian memandikan jenazah Tuti dan Amalia, lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil Alphard.

Ibrahim mengatakan, dari konstruksi perkara, terungkap bahwa Yosep merupakan pelaku yang menginisiasi pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia.

Keesokan harinya, 18 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB, jenazah Tuti dan Amalia ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard dengan kondisi bersimbah darah.

Polisi lalu mulai melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus itu dan butuh dua tahun lebih untuk mengungkap kasus tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Ungkap Sosok yang Menginisiasi Terjadinya Kasus Subang, Yosep Diancam Hukuman Mati

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved