Covid di Bali
Warga Bali Tak Perlu Panik, 60 Kasus Covid-19 Ditemukan, Dinkes Amprah 5.000 Vaksin
masyarakat diminta untuk tetap menjaga protokol kesehatannya sebagai bagian dari antisipasi Covid-19 di masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lonjakan kasus Covid-19 kembali terjadi di beberapa negara termasuk Singapura.
Dan jelang Natal dan Tahun Baru ini, Provinsi Bali juga melakukan langkah antisipasi melonjaknya kasus Covid-19.
Apalagi selama 12 hari belakangan ini, ditemukan beberapa kasus positif Covid-19 di Bali.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, I Nyoman Gede Anom mengatakan, di Bali ditemukan sebanyak 60 kasus positif Covid-19 pada periode 1-12 Desember 2023.
Baca juga: Update Covid-19 di Bali, Jelang Nataru Ditemukan 33 Kasus
Pihaknya mengatakan, kasus ini ditemukan pada beberapa pasien yang berobat di rumah sakit.
"Ada pasien yang berobat ke rumah sakit, ada juga yang akan operasi. Nah saat berobat ada gejala batuk dan pilek, maka dilakukanlah PCR dan ada beberapa yang positif," kata Anom saat diwawancarai, Rabu 13 Desember 2023.
Dirinya menambahkan, semua pasien yang terkonfirmasi positif tersebut bergejala ringan.
Ia pun menambahkan, tak ada perlakuan khusus kepada pasien tersebut.
Hanya saja, mereka wajib menggunakan masker saat dirawat.
Sementara itu, ia menambahkan ada satu kasus kematian yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kematian terkonfirmasi positif Covid-19 ini ditemukan di Kota Denpasar karena yang bersangkutan memiliki komorbid.
Dengan adanya lonjakan kasus ini, pihaknya meminta agar masyarakat tidak panik.
"Apalagi kan sudah dilaksanakan vaksinasi Covid-19, sehingga imunitas sudah terbentuk," katanya.
Pihaknya pun meminta masyarakat yang belum vaksinasi booster atau vaksinasi ketiga untuk melakukan booster.
Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan imunitas.
"Melakukan protokol kesehatan di tempat keramaian, angkutan umum, usahakan pakai masker. Kalau sakit harus pakai masker," katanya.
Dirinya juga meminta agar masyarakat menerapkan pola hidup bersih, termasuk makanan bergizi. Sementara itu, terkait dengan stok vaksin Covid-19, di gudang Dinkes Provinsi Bali terdapat sebanyak 705 dosis.
"Pada hari Selasa kemarin datang 300 dosis dan Dinkes Bali telah mengajukan permohonan vaksin Covid-19 ke pusat sebanyak 5.000 dosis," katanya.
Pada rilis Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang diterima Tribun Bali, Rabu 13 Desember 2023, disebutkan, berdasarkan data WHO per 22 November 2023, beberapa negara di antaranya Rusia, Italia, Singapura, Australia dan Polandia melaporkan adanya peningkatan kasus Covid-19.
Selain itu, Pemerintah Singapura melaporkan adanya lonjakan kasus Covid-19 lebih dari dua kali lipat yang didominasi oleh subvarian EG.5.
Sub varian EG.5 merupakan turunan dari varian Omicron dan masuk dalam kategori Variant of Interest (VOI).
Secara global, sub varian ini telah mendominasi seluruh regional WHO dan regional yang melaporkan peningkatan sub varian ini meliputi regional Amerika, Eropa dan Pasifik Barat.
Karakteristik dari sub varian ini dapat menyebabkan peningkatan kasus, menghindari dari kekebalan sehingga lebih mudah menginfeksi, namun tidak ada perubahan tingkat keparahan.
Situasi Covid-19 di Indonesia juga menunjukkan adanya peningkatan tren kasus sejak minggu ke-41 (8-14 Oktober 2023).
Peningkatan tren kasus ini tidak diikuti dengan peningkatan rawat inap dan kematian.
Situasi tersebut selaras dengan karakteristik subvarian EG.5 yang saat ini sedang mendominasi di Indonesia
Sedangkan situasi di Provinsi Bali pada Desember 2023 jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 terlaporkan 60 kasus yang tersebar di 7 kabupaten/kota diantaranya adalah Kabupaten Jembrana (8 Kasus), Badung (24 kasus), Gianyar (6 kasus), Karangasem (9 kasus), Buleleng (1 kasus), Tabanan (1 kasus) dan Kota Denpasar (11 kasus) dengan kematian 1 orang dari Kota Denpasar.
Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/4815/2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Lonjakan Kasus Covid-19 yang menginstruksikan agar melakukan beberapa upaya kewaspadaan pada pintu masuk, di wilayah termasuk kesiapan dan kewaspadaan di fasyankes dan laboratorium.
Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tanggal 8 Desember 2023 perihal Kewaspadaan Terhadap Lonjakan Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Dinas Kesehatan Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13070 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lonjakan Kasus Covid-19 di Provinsi Bali kepada seluruh Dinas Kabupaten/Kota, KKP Kelas I Denpasar dan rumah sakit.
Menurutnya, kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar telah berperan di pintu masuk Bali melalui upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan menyediakan masker kepada para wisatawan dan melakukan upaya Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) penerapan protokol kesehatan.
Pemerintah Provinsi Bali mengupayakan agar tingkat imunitas masyarakat tetap tinggi dengan memastikan tersedianya pelayanan vaksinasi Covid-19 dan menyarankan agar masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua.
Pemprov Bali juga menyebarluaskan informasi dan imbauan kepada masyarakat untuk kembali menerapkan protokol kesehatan, termasuk memakai masker di tempat umum dan alat angkut serta penerapan perilaku hidup bersih dan sehat. (sup/nip)
Taat Prokes pada Libur Akhir Tahun
PEMERINTAH meminta masyarakat tetap menaati protokol kesehatan (Prokes), seperti memakai masker dan rutin mencuci tangan pada libur akhir tahun sebagai langkah antisipasi agar kasus Covid-19 tidak merebak kembali.
"Kami tetap akan mengimbau masyarakat untuk tetap hati-hati karena memang Covid-19 melonjak lagi. Di salah satu maskapai penerbangan juga selalu diingatkan. Ini tidak hanya cuci tangan saja, tapi juga memakai masker. Itu sudah mulai kami imbau ke masyarakat," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong di Jakarta, Senin 11 Desember 2023 lalu.
Langkah itu diminta pemerintah mengingat adanya konfirmasi peningkatan kasus mingguan Covid-19 di Indonesia yang disampaikan Kementerian Kesehatan, Rabu 6 Desember 2023 lalu.
Usman mengatakan pesan serupa juga telah kembali digencarkan oleh Kementerian Kesehatan agar masyarakat bisa kembali melakukan protokol kesehatan sebagai langkah antisipasi menghadapi lonjakan Covid-19.
Kemenkominfo selain meminta masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan perjalanan di libur akhir tahun, juga memiliki misi menggaungkan pesan agar masyarakat bisa tetap taat protokol kesehatan pada masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Staf Khusus Kementerian Perhubungan, Adita Irawati memastikan, meski ada imbauan untuk masyarakat taat protokol kesehatan, masyarakat tetap bisa beraktivitas dan bermobilisasi dengan normal pada momen libur akhir tahun.
Sebagai pemimpin sektor dalam momen libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 nasional hingga saat ini Kemenhub belum ada keputusan pengetatan aturan dan pembatasan penumpang untuk transportasi umum beroperasi seperti saat pandemi Covid-19.
Mengacu kepada informasi Kementerian Kesehatan saat mengumumkan lonjakan kasus mingguan Covid-19 pada pekan lalu, peningkatan kasus masih berada pada taraf yang aman.
Dengan demikian, Kementerian Perhubungan belum menerapkan aturan pembatasan terhadap penggunaan kendaraan umum yang digunakan masyarakat bermobilisasi selama periode libur akhir tahun.
Meski begitu, masyarakat diminta untuk tetap menjaga protokol kesehatannya sebagai bagian dari antisipasi Covid-19 di masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Adita mengatakan protokol kesehatan saat ini berupa imbauan, belum wajib.
"Kalau soal isu-isu kesehatan intinya kami akan merujuk kepada Kementerian Kesehatan sebagai pemimpin sektornya. Namun sampai saat ini memang belum ada protokol baru untuk pelaku perjalanan," kata Adita. (ant)
P to P 60 Kasus
- Badung 24 kasus
- Kota Denpasar 11 kasus (1 kematian)
- Karangasem 9 kasus
- Jembrana 8 Kasus
- Gianyar 6 kasus
- Buleleng 1 kasus
- Tabanan 1 kasus
Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Bali (nip)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.