Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Klungkung

Robetrus Lolos Dari Penjara Setelah Dimaafkan Mertua

Kasus penganiayaan yang melibatkan menantu dan mertua di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida berujung damai.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Tersangka kasus penganiayaan, Robetrus saat meminta maaf ke mertuanya, Senin (18/12/2023). Robetrus lolos dari penjara, setelah dimaafkan mertua yang dianiayanya. 

SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Kasus penganiayaan yang melibatkan menantu dan mertua di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida berujung damai. Korban, I Nyoman Arte (50) dengan lapang dada bersedia memaafkan perbuatan menantunya, Robetrus Wora Kaka (26).

Sebelumnya Robetrus dilaporkan ke kepolisian, karena mengamuk dan nekat melempar linggis hingga mengenai kepala Nyoman Arte hingga terluka pada bagian kepalanya.

Robetrus terhindar dari penjara, setelah Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida melakukan upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). 

Awalnya tersangka Robetrus disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Dengan beberapa pertimbangan, kami menyetujui permohonan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, Senin, 18 Desember 2023.

Putu Gede Darmawan menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dilakukannya keadilan restoratif kepada warga asal NTT tersebut.

Pertama, Robertus baru pertama kali melakukan tindak pidana, selain itu Rebertus merupakan menantu dari korban.

"Korban (Nyoman Arte) telah memaafkan tersangka (Robetrus). Mereka sepakat berdamai yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 30 November 2023 lalu," ungkap Putu Gede Darmawan.

Selain itu, menurutnya masyarakat sekitar juga merespon positif upaya perdamaian ini.

Baca juga: Univ Terbuka dan Tribun Bali Gelar Turnamen Tenis Meja Perebutkan Piala Rektor UT dan Bupati Tabanan


Kejadian penganiayaan yang dilakukan Robetrus ke mertuanya itu terjadi Minggu, 22 Oktober 2023 lalu.

Robertus Wora yang tinggal di rumah mertuanya di Desa Lembongan, saat itu bertengkar dengan sang istri, Ni Wayan Ariani (19).

Ipar dari Robetrus, I Gede Riantara Yasa yang mendengar pertengakaran itu masuk ke kamar Robetrus Wora dan bermaksud melerai.

Namun Robertus Wora justru naik pitam. Ia mengamuk dan mengambil linggis untuk menyerang kakak iparnya itu (I Gede Riantara Yasa).

Robertus Wora sempat melempar linggis ke arah I Gede Riantara Yasa.

Namun disaat bersamaan, mertua Robertus Wora (I Nyoman Arte) berada tidak jauh dari lokasi itu.

Linggis besi itu justru menghantam keras kepala Arte, hingga I Nyoman Arte tersungkur.

Saat itu darah mengalir dari kepala Nyoman Arte, wajahnya luka terbuka akibat terkena lemparan linggis. 

Tidak terima dengan perlakuan suaminya, Ni Wayan Ariani lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Nusa Penida.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved