Berita Denpasar

Terkait Kepengurusan Yayasan Dhyana Pura, Berikut Pandangan Penasihat Hukum Ricky Brand

Terkait Kepengurusan Yayasan Dhyana Pura, Berikut Pandangan Penasihat Hukum Ricky Brand

Istimewa
Ricky Brand 

Kegaduhan di YDP muncul ketika masa jabatan seluruh Pembina Yayasan periode 2016 – 2020 berakhir dengan sendirinya setelah Pdt. Nyoman Agustinus, Pdt. I Wayan Damayana dan Pdt. Si Bagus Herman Suryadi, terpilih dalam Sidang Sinode ke-47 GKPB tanggal 5 Agustus 2020 menjadi MSH GKPB.

Akibat hukumnya, sejak 5 Agustus 2020 YDP mengalami kekosongan Pembina atau sama sekali tidak memiliki Pembina .

“Seharusnya, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (4) Undang – undang Yayasan juncto Pasal 7 ayat (6) Anggaran Dasar Yayasan Dhyana Pura, dalam waktu paling lama 30 hari, anggota pengurus dan anggota pengawas Yayasan wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina 2020 – 2024 berdasarkan keputusan rapat gabungan,” tegasnya.

Dikatakan, rapat gabungan pengurus dan pengawas Yayasan periode 2016 – 2020 untuk mengangkat pembina Yayasan tidak dapat dilakukan karena MSH GKPB yang terpilih tanggal 5 Agustus 2020 menganggap dirinya telah sah menjadi Pembina Yayasan.

“Meski terpilih sebagai Majelis Sinode Harian tidak otomatis sudah sah menjadi Pembina Yayasan. Ada satu tahap proses atau mekanisme yang harus dijalani sebagaimana diwajibkan Pasal 28 ayat (4) Undang - undang Yayasan dan Pasal 7 ayat (6) Anggaran Dasar YDP,” ungkap Ricky Brand.

Ironinya, Majelis Sinode GKPB yang berjumlah 19 orang yang tidak memiliki kapasitas hukum, dalam Sidang I Majelis Sinode Lengkap (SMSL) GKPB yang diselenggarakan MSH GKPB, pada tanggal 5 September 2020 telah memilih, I Gusti Ketut Mustika, sebagai ketua, Made Nyandra, sekretaris dan Raden Rulick Setyahadi sebagai bendahara dalam kepengurusan YDP periode 2020 – 2024.

MSH GKPB kemudian menganulir hasil pemilihan Pengurus YDP dalam Sidang I MSL GKPB, 5 September 2020 setelah Pdt. I Ketut Siaga Waspada, salah satu kandidat Ketua Pengurus Yayasan yang kalah suara dan pendukungnya, melakukan protes dan meminta MSH melakukan pemilihan ulang Pengurus Yayasan periode 2020 – 2024, khususnya untuk jabatan ketua.

Pemilihan ulang ketua dan bendahara Yayasan dilaksanakan dalam Sidang II MSL GKPB pada tanggal 2 Oktober 2020. Terpilih, I Made Darmayasa sebagai bendahara sementara pimpinan Sidang II MSL GKPB, Pdt. I Nyoman Agustinus langsung mengetok palu menetapkan, I Ketut Siaga Waspada sebagai ketua karena I Gusti Ketut Mustika mengundurkan diri.

Tidak ada pemilihan sekretaris dalam SMSL GKPB II karena Made Nyandra dianggap telah sah terpilih sebagai sekretaris dalam pemilihan sebelumnya.

Selanjutnya, MSH GKPB pada tanggal 5 Oktober 2020 menerbitkan Surat Keputusan Nomor: SK-088 tentang pengangkatan pengurus YDP periode 2020 – 2024 yang terpilih dalam Sidang MSL GKPB I dan II, pada tanggal 5 September dan 2 Oktober 2020.

Surat Keputusan tersebut ditandatangani, Bishop I Nyoman Agustinus sebagai ketua dan Sekretaris Umum, Pdt. I Wayan Damayana.

Majelis Sinode Harian GKPB kemudian melantik, I Ketut Siaga Waspada sebagai ketua, Made Nyandra, sekretaris dan I Made Darmayasa, bendahara, sebagai pengurus Yayasan Dhyana Pura 2020 -2024.

Pdt. I Ketut Siaga Wapada yang mengaku sebagai Ketua Pengurus YDP periode 2020 – 2024, pada tanggal 13 Desember 2021, melaporkan I Gusti Ketut Mustika dan Raden Rulick Setyahadi di SPKT Polda Bali atas dugaan tindak pidana penggelapan (Pasal 372), penggelapan dalam jabatan (Pasal 374) penipuan (Pasal 378) dan menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP) terkait kepengurusan Badan Hukum Yayasan Dhyana Pura.

Dikatakan Ricky Brand, Pdt. I Ketut Siaga Wapada, tidak memiliki kapasitas mewakili YDP sebagai pelapor.

Pasalnya, dirinya bukanlah Ketua Pengurus YDP yang sah.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved