Berita Nasional
Satgas Sikat Sindikat BP2MI Rumuskan Strategi Berantas Penempatan Ilegal & TPPO, Angka Kasus Darurat
BP2MI menggelar Rapat Kerja Terbatas (Ratas) Satgas Sikat Sindikat, Satgas BP2MI telah menyelamatkan 10.760 korban perdagangan orang
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar Rapat Kerja Terbatas (Ratas) Satgas Sikat Sindikat yang berlangsung di The Stones Legian, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis 21 Desember 2023 malam.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyampaikan bahwa tantangan yang dihadapi untuk memberantas sindikat penempatan PMI ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) begitu komplek karena ada oknum-oknum yang sulit tersentuh hukum berada dibaliknya.
BP2MI membentuk Satgas Sikat Sindikat, dengan salah satu tugas diantaranya melakukan berbagai sidak (inspeksi mendadak), penggerebekan dan upaya-upaya pencegahan di tempat-tempat penampungan, di titik-titik embarkasi (keberangkatan) bandara, Pelabuhan dan lintas batas.
Satgas BP2MI telah menyelamatkan 10.760 korban perdagangan orang, dari 924 kali penggerebekan.
Baca juga: Lakukan TPPO Terhadap Ratusan Calon PMI ke Jepang, Akbar Divonis 4 Tahun dan Bayar Restitusi
"Bukan pekerjaan seperti membalikkan telapak tangan, dan yang terberat itu justru ada di dalam rumah sendiri. Saya tegaskan bahwa situasi penempatan Pekerja Migran sekarang ini menghadapi darurat TPPO, darurat penempatan ilegal," ujar Benny dijumpai Tribun Bali disela-sela Ratas.
Dia menjelaskan, para Pekerja Migran Indonesia rata-rata didominasi kaum perempuan.
Terdapat 4,8 juta Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tercatat secara resmi, tetapi ada pula 4,2 juta Pekerja Migran kita yang tidak tercatat secara resmi.
"Dan 90 persen dari 4,2 juta itu dipastikan mereka yang menjadi korban penempatan ilegal," ujar dia.
Menurutnya, hampir 4 tahun terakhir periode 2020 sampai dengan 20 Desember 2023 terdapat 107.855 PMI terkendala.
"Ada 2.537 PMI yang meninggal, dan kita tangani kepulangan jenazahnya hingga diantar ke rumah keluarganya. Kemudian ada 3.653 PMI yang sakit, dan kita tangani kepulangannya, kita tangani penyembuhannya hingga kepulangan ke kampung halamannya," paparnya.
"Serta 100.858 PMI yang mengalami kendala. Sehingga harus dideportasi yang kita layani kedatangannya dan kita pastikan tiba dengan selamat di daerah asalnya," sambungnya.
Dalam forum tersebut, Benny menyampaikan bahwa negara tidak boleh dilemahkan dan hukum harus ditegakkan kepada para oknum yang merupakan pejabat-pejabat dalam negeri.
Bahkan, Benny tak segan menyebut terdapat pula oknum dari jajarannya di Aparatur Sipil Negara (ASN) BP2MI yang terlibat tindakan penempatan ilegal dan TPPO tersebut meski hanya 1 bulan akan pensiun namun langsung terkena sanksi pemecatan.
Selain itu, ada pula oknum dari TNI, Polri yang nama-nama tersebut sudah Benny sampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo, Panglima TNI dan Kapolri.
"Kejahatan terhadap PMI bersifat extraordinary, bukan sekedar TPPO namun juga berbagai tindak pidana lainnya, melibatkan banyak oknum dari berbagai instansi," ujarnya.
"Mereka adalah para sindikat dan mafia penempatan ilegal yang kadang dibekengi oknum-oknum yang memiliki atributif-atributif kekuasaan," imbuh Benny.
Untuk memberantas sindikat ini, kata dia, membutuhkan kerjasama berbagai pihak dengan penanganan yang luar biasa, pendekatan yang bersifat multidoors, pengenaan TPPO juga Tindak Pidana Korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Harus dicari otak pelaku (mastermind) agar menimbulkan efek jera. Ini adalah kejahatan yang dilakukan secara sistematis, terorganisir, dan melibatkan banyak pihak," tegasnya.
Lanjutnya, memperjualbelikan anak-anak bangsa dalam perdagangan manusia atas nama Pekerja Migran, sudah berlangsung sangat lama.
Pesta pora para sindikat dan mafia mengambil keuntungan besar dari bisnis kotor ini, seolah tidak bisa disentuh hukum negara dan berbagai bentuk eksploitasi.
"Kekerasan fisik, kekerasan secara seksual, gaji yang tidak dibayar semestinya, pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan pelarungan/pembuangan ke tengah laut, mayat para pelaut kita korban kekerasan di atas kapal, akan menambah daftar panjang nasib Pekerja Migran Indonesia- anak-anak bangsa kita," bebernya.
BP2MI berikhtiar untuk memperbaiki tata kelola penempatan PMI, sebagaimana perintah Presiden dalam Ratas 30 Mei, 2 Agustus dan 3 Agustus 2023.
"Pendidikan dan pelatihan terus kita tingkatkan untuk melahirkan pekerja yang terampil dan profesional. Memiliki keahlian dan keterampilan sesuai sektor pekerjaan yang menjadi pilihan, memiliki kemampuan berbahasa asing yang kuat. Fokus pada penempatan sektor formal yang memiliki skill," ujarnya.
Benny mengatakan, Ratas diselenggarakan untuk membahas rencana aksi satgas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia khususnya pada tahun 2024.
"Ratas terbatas satgas pencegahan dan pemberantasan sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia akan melahirkan rumusan untuk tahun depan. Ini dilakukan sangat serius dan tidak main-main," ujar kepala Kepala BP2MI
Benny mengaku ini memang tugas berat, terutama di dalam rumah sendiri dan dimulai dengan mindset yang harus diubah.
"Ketika banyak pejabat kita yang bekerja pada orientasi dan rutinitas penyerapan anggaran. Maklum ini doktrin masa lalu, makanya saya selalu katakan ayo bekerja dengan berlari," jelasnya.
Benny menyatakan atas kesadaran moral dan tanggung jawab, pekerjaan ini adalah panggilan merah putih.
Tentunya Ini hal yang membanggakan, namun ada pula hal yang menyedihkan karena minimnya anggaran.
"Tapi kita komitmen untuk memberantas penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia. Sikat sampai tuntas, kita memiliki Undang-Undang TPPO. Kita tidak boleh membiarkan. Sehingga negara jangan kalah dengan para sindikat," jelasnya.
Kata dia, ini adalah saatnya semua pihak harus berani mengambil posisi untuk menghentikannya para sindikat.
Para pelaku kejahatan itu adalah pengkhianatan kepada cita-cita bernegara atas nama kemanusian.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Drs Hasto Atmojo Suroyo sepakat bahwa perdagangan orang, perbudakan modern adalah tindakan kejahatan yang harus ditangani bersama.
"Kita sepakat bahwa para pelaku kejahatan kemanusian, maka kita harus berani memeranginya, sejauh mana negara konsisten untuk menegakkan apa yang diatur, memperkuat dimensi perlindungan lebih kuat melalui kolaborasi, karena kekuatannya trans nasional," jelasnya. (*)
Kumpulan Artikel Nasional
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.