Berita Bali

Didakwa Kasus TPPO dan Perlindungan Tenaga Kerja Migran, Akbar Gumawan Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Agus Sastrawan memasang dakwaan berlapis kepada terdakwa.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Candra/Tribun Bali
Akbar Gusmawan telah menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar. Ia didakwa terkait kasus perdagangan orang. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa M Akbar Gusmawan (33), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 27 Juli 2023.

Terdakwa yang menjabat sebagai direktur PT Mutiara Abadi Gusmawan ini, didakwa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia.

Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Agus Sastrawan memasang dakwaan berlapis kepada terdakwa. Terdakwa Akbar Gusmawan pun terancam pidana maksimal selama 15 tahun.

Baca juga: Cuaca Ekstrem di Perairan Pantai Diamond Rengut Korban, Wisatawan India Meninggal Terseret Ombak

Baca juga: KRONOLOGI Tabrakan Beruntun di Tanjakan Samsam II Kerambitan Tabanan Bali

Akbar Gusmawan telah menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar. Ia didakwa terkait kasus perdagangan orang.
Akbar Gusmawan telah menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar. Ia didakwa terkait kasus perdagangan orang. (Candra/Tribun Bali)

 

Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana Pasal 86 huruf c Jo. Pasal 72 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

Atau ketiga, Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau keempat, Pasal 4 UU yang sama.

Atau kelima, Pasal 11 UU yang sama. "Atau keenam, Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.," papar jaksa Agus Sastrawan.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan). Nota keberatan akan dibacakan pada sidang tanggal 10 Agustus 2023.

Dilansir dari berita sebelumnya, terdakwa diduga melakukan tindak pidana bersama Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, Gina Agoylo Cruz (buron). Keduanya diduga bersekongkol mengirim calon pekerja migran asal Indonesia ke Jepang.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan seorang korban, berinisial IBPA (26), pada 16 Desember 2022. Awalnya korban mendaftar di perusahaan milik terdakwa untuk bekerja di Jepang dengan membayar uang Rp 35 juta. Korban pun sempat mendapat pelatihan selama 3 bulan di sebuah perguruan tinggi di Renon, Denpasar.

Setelah itu, korban sudah mengisi form visa dan mendatangi surat kontrak kerja dengan janji akan digaji sebesar 4500 dollar Amerika Serikat atau Rp 67 juta. Namun, dari saat itu sampai sekarang korban tidak diberangkatkan oleh terdakwa sebagaimana yang dijanjikannya.

Dari laporan korban tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan sehingga mendapati ada 300 orang yang menjadi korban serupa. Namun, hanya 17 orang yang membuat laporan polisi.

Perkara ini sebenarnya sudah dimediasi oleh Disnaker, di mana para korban sudah dikumpulkan, namun terdakwa selaku direktur, tidak ada itikad baik sehingga perkara ini ditindaklanjuti untuk proses hukum selanjutnya.

Lebih lanjut, terdakwa membuka lowongan penempatan pekerja migran ke Jepang khusus untuk bidang perhotelan, spa dan perkebunan. Para korban rata-rata sudah membayar Rp 25 juta hingg Rp 35 juta tergantung penempatan kerja yang mereka inginkan.

Uang yang masuk ke rekening perusahaan terdakwa sejumlah Rp 3,6 miliar. Uang itu sudah diserahkannya kepada Gina Agoylo Cruz melalui transfer menggunakan rekening perusahaan. Sedangkan uang kandidat (pekerja migran) yang diterima atau masuk langsung ke rekening Gina Agoylo Cruz belum diketahui. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved