Berita Badung
Implementasikan UU Tentang HKPD, Bapenda Badung Minta Wajib Pajak Lakukan Pemutahiran Data
Implementasikan UU Tentang HKPD, Bapenda Badung Minta Wajib Pajak Lakukan Pemutahiran Data
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Wajib Pajak (WP) di Badung, Bali diminta untuk melakukan pemutahiran data.
Bahkan dalam pemutahiran data tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung akan melakukan sosialisasi kepada WP.
Upaya pemutahiran itu pun, dalam rangka implementasi Undang-undang No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Badung, Putu Sukarini saat ditemui Rabu, 27 Desember 2023 mengatakan konfirmasi dan pemuktahiran data WP di wilayah Kabupaten Badung telah dilakukan mulai 27 Desember hingga 30 Desember 2023.
"Kami meminta kepada seluruh Wajib Pajak agar melakukan pemutahiran data mengingat kebijakan ini akan berlaku mulai 5 Januari. Bahkan pemutahiran bisa dilakukan dengan menghubungi Bapenda Badung," ujarnya.
Menurutnya, dalam pemutahiran data WP harus menyiapkan sejumlah data, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pemilik, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan kepemilikan usaha lainnya.
Kebijakan ini berlaku bagi WP yang memiliki usaha lebih dari satu usaha.
"WP yang memiliki usaha lebih dari satu harus melakukan pemutahiran. Sampai tanggal 30 Desember ini kami melakukan jemput bola. WP juga bisa datang langsung ke kantor Bapenda dan menghubungi admin," terangnya.
Pihaknya mengakui, saat ini di Badung ada sebanyak 14 ribu wajib pajak.
Namun untuk pemutahiran dilakukan pada WB yang memiliki usaha lebih dari satu.
Seperti diketahui, Pemkab Badung telah mensosialisasikan transisi dari UU No 28 Tahun 2009 menuju UU No 1 Tahun 2022.
Atas terbitnya UU HKPD ini, Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan tambahan kewenangan pemungutan jenis pajak daerah, yakni opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang baru berlaku efektif mulai tanggal 1 januari 2025 mendatang.
"Dengan adanya kebijakan penguatan pada sektor pajak daerah (Local Taxing Power) kedepannya diharapkan akan semakin mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Badung," imbuhnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.