Naik 8 Persen dan Dibayar Komplit Setahun, Gaji Terbaru ASN danTNI/Polri Dicairkan Mulai Januari
Gaji terbaru Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tahun ini mengalami kenai
TRIBUN-BALI.COM – Naik 8 Persen dan Dibayar Komplit Setahun, Gaji Terbaru ASN danTNI/Polri Dicairkan Mulai Januari
Gaji terbaru Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tahun ini mengalami kenaikan dan akan mulai dibayarkan pada bulan Januari ini.
Sesuai dengan yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kenaikan gaji untuk ASN dan TNI/Polri adalah sebesar 8 persen dan 12 persen untuk pensiunan.
Selain itu, gaji terbaru ASN dan TNI/Polri akan dibayarkan secara penuh untuk 12 bulan (setahun), terhitung dari bulan Januari hingga Desember 2024 mendatang.
Namun saat ini pihaknya tengah menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji ASN 2024.
Hal itu berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen. PP-nya sedang diselesaikan, sedang kita kebut ini. Januari ini tetap kita bayarkan komplit untuk 12 bulan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Rabu 3 Januari 2024.
Baca juga: Ini Tujuan Pj Gubernur Tambah Jam Kerja ASN di Pemprov Bali
Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan dana sebesar Rp 52 trilliun untuk membayar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan yang naik di 2024 mendatang.
Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan gaji Pegawai Negeri Sipil, anggota Polri, hingga TNI, naik per Januari 2024.
Tak hanya gaji PNS serta TNI, Kemenkeu juga memastikan kenaikan tunjangan turut dirasakan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta para Veteran.
"Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/ anggota Polri/Pensiunan," ungkap Prastowo dalam pernyataannya di platform X, dikutip Selasa (2/1/2024).
"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," sambungnya.
Baca juga: Hari Ibu, Polsek Kediri di Tabanan Bali Bagikan Coklat Dan Bunga Mawar Ke ASN dan Tahanan Perempuan
Saat ini, lanjut Prastowo, Pemerintah tengah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) terkait perihal tersebut.
Ia meminta seluruh pihak untuk tetap tenang, dan Pemerintah memastikan akan memberikan hak dan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," papar Prastowo.
"Terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian. Semoga di tahun 2024 kerja-kerja pelayanan publik semakin baik," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Naik 8 Persen, Gaji Terbaru ASN, TNI dan Polri Dibayarkan Mulai Januari Langsung untuk 12 Bulan,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.