Seputar Bali
Pengembalian PKN Hingga Rp 3 Miliar, Tersangka Kasus Korupsi PNPM Disinyalir Ditetapkan Awal 2024
Kejaksaan Negeri Tabanan menghitung bahwa dapat mengembalikan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) sebanyak Rp 3 Miliar
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
Kasipidsus Kejari Tabanan bersama dengan Kasipidum (kiri) dan Kasintel (kanan) saat ditemui di Kejari Tabanan, Kamis 4 Januari 2024 kemarin
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) itu dilakukan oleh Inspektorat Tabanan.
Baca juga: Pj Bupati Gianyar Minta Setiap Desa Memaksimalkan TPS3R, Siapkan Gianyar Stop TPA
Dan terkait dengan PKN yang sebelumnya, baik uang dengan aset yang berhasil disita sebanyak Rp 2,1 Miliar.
Itu terdiri dari uang sebesar Rp 1,9 Miliar lebih dan akan tambah lagi, yang informasinya sebesar Rp 80 juta. Aset lima buah sepeda motor senilai Rp 150-an juta lebih.
“Perhitungan sangat rijit (rinci) dilakukan inspektorat. Ada sekitar 3.800 transaksi yang masih dihitung dan membutuhkan waktu,”
“Tim inspektorat masih terus bekerja membantu perhitungan,” ucapnya sebelumnya. (ang).
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.