Suami Mutilasi Istri di Malang
Tersangka Pemutilasi Ni Made Sutarini Tersungkur saat Konferensi Pers, James Terancam Hukuman Mati?
Tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap Ni Made Sutarini, James Lodewyk Tomatala tersungkur saat menjalani konferensi persi di Mapolresta Malang
TRIBUN-BALI.COM, MALANG - Tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap Ni Made Sutarini (55) yang juga merupakan suami dari korban James Lodewyk Tomatala tersungkur saat menjalani konferensi pers di Mapolresta Malang pada Kamis 4 Januari 2024.
Dilansir dari Kompas.tv, dalam momen konferens pers tersebut, James tiba-tiba lemas dan tersungkur pada momen tersebut.
Pria berusia 61 tahun itu pun tersungkur lemas di lantai.
Melihat hal tersebut, polisi pun kemudian menggotong dan menaikannya ke kursi roda.
Terkait dengan hal tersebut, Penasihat Hukum Tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Malang Raya Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkap bahwa tersangka memiliki riwayat penyakit diabetes.
Baca juga: Hubungan Suami Istri Ni Made Sutarini dan Suami Tak Lancar, Hingga Dicurigai Selingkuh
"Kalau info yang saya peroleh sementara, sejak umur 40 itu tersangka sudah curiga sama istrinya, apalagi tersangka juga menderita penyakit diabet atau gula." jelasnya.
"Jadi secara tidak langsung itu dia kurang begitu harmonis dengan istrinya," katanya, Kamis 4 Januari 2024.
Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Sedangkan dilansir dari Surya.co.id pada Jumat 5 Januari 2024, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengungkapkan, Satreskrim masih berupaya melakukan pendalaman dengan memeriksa tersangka James.
Menurutnya saat ini tersangka dalam kondisi masih terguncang.
Namun polisi memastikan bahwa kondisi kejiwaan James normal.
James Lodewijk Tomatala melakukan pembunuhan dalam kondisi sadar.
"Mungkin sedikit banyak terguncang, penyesalan," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan masih menunggu hasi otopsi jenazah korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pelaku kini terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati," ungkap dia.
Pelaku Dihantui Arwah Mendiang
Diketahui James tega membunuh dan memutilasi istri sendiri Ni Made Sutarini (55) di rumah mereka di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Diketahui, James mengeksekusi Ni Made Sutarini pada Sabtu 30 Desember 2023 siang.
Sementara pada malam harinya, ia mengaku dihantui korban sampai tidak bisa tidur.
Keesokan harinya, pelaku akhirnya minta tolong tetangga untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban sekaligus menyerahkan diri ke polisi.
Setelah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri, tersangka mengaku tidak tenang dan sering dihantui korban.
Hal itu diungkapkan langsung kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya.
"Jadi, tersangka ini membunuh dan memutilasi pada Sabtu 30 Desember 2023 siang. Dan pada malam harinya, tersangka merasa dihantui sama korban. Bahkan di malam hari itu, tersangka tidak tidur sama sekali karena terus dibayang-bayangi," ujarnya kepada Surya.com pada Kamis 4 Januari 2023.
Karena dihantui korban itulah, yang membuat tersangka tidak tahan dan menyerahkan diri ke polisi.
"Semalam itu tersangka berpikir. Dan pada pagi esok harinya, minta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban. Tetangganya ini ketakutan dan lari. Setelah itu, tersangka menyerahkan diri ke polisi," katanya.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Dihantui Arwah Made Sutarini, Keluarga di Klungkung Belum Tahu Kapan Gelar Upacara
James ternyata memiliki riwayat penyakit diabetes.
Gangguan kesehatan yang dialami tersangka itu, membuat hubungan suami istri dengan korban tidak berjalan harmonis.
Dia lalu menuduh korban telah berselingkuh dengan laki-laki lain.

Sehingga, membuat tersangka nekat membunuh dan memutilasi jenazahnya.
"Kalau info yang saya peroleh, sejak umur 40 tahun itu tersangka sudah curiga sama istrinya. Apalagi tersangka juga menderita penyakit diabetes atau gula. Jadi secara tidak langsung, tersangka ini kurang begitu harmonis dengan istrinya. Sehingga sampai pensiun juga seperti itu," ujar Guntur.
Selama mendampingi, dugaan kecemburuan tersangka terhadap korban belum dibuktikan.
Namun untuk riwayat diabetesnya, tersangka mengaku berasal dari turunan orangtuanya.
"Untuk riwayat diabetes, dia (tersangka) bilang karena turunan dari orangtuanya. Sehingga, saudaranya meninggal pun karena penyakit diabetes," katanya.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul NASIB Suami yang Mutilasi Istri di Malang, Ambruk saat Gelar Konferensi Pers, Dihukum Seumur Hidup?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.