Berita Bali
Bentrok Dua Kelompok Pekerja Proyek Villa di Ungasan, Dipicu Mabuk Minuman Keras
Bentrok Dua Kelompok Pekerja Proyek Villa di Ungasan, Dipicu Mabuk Miras Pukul Orang, 1 Sepeda Motor Dibakar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Terjadi bentrok antar dua kelompok pekerja proyek Villa di Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, yang terjadi pada Minggu 7 Januari 2024 malam.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keributan tersebut berawal dari salah satu kelompok pekerja proyek yang mabuk minuman keras dan marah-marah memukul pekerja asal kelompok lainnya.
"Keributan berawal sekitar pukul 13.00 WITA, ketika salah satu dari kelompok pekerja proyek berinisal MS mabuk marah-marah dan memukul salah satu pekerja asal kelompok yang satunya," ujar Kabid Humas dalam keterangannya, Senin 8 Januari 2024.
Keributan antara kedua belah pihak sempat mereda dapat dipisahkan oleh rekan-rekannya, dan dilakukan mediasi oleh mandor dan kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling bersalaman, pada pukul 17.40 WITA.
Baca juga: BREAKING NEWS: DPD Prabu Bali Membubarkan Diri, Kecewa Tak Dilibatkan saat Konser Dewa 19
Diduga masih memendam amarah, keributan kembali terjadi sekitar pukul 21.30 WITA, berjumlah kurang lebih 20 orang dari kelompok yang dipukul, mereka kembali datang ke TKP dan berteriak-teriak, sehingga kelompok pekerja MS terprovokasi dan kembali terjadi keributan dengan saling lempar batu.
Kelompok MS rupanya memiliki jumlah orang jauh lebih banyak sekitar 300 orang, sehinga kelompok yang menyerang, terdesak dan menjauh dari TKP hingga kabur meninggalkan 5 unit sepeda motor di TKP.
"Kemudian kemarahan dilampiaskan dengan membakar 1 unit motor dan merusak 4 unit motor milik kelompok yang menyerang (pertamakali dipukul,-Red) tersebut," bebernya.
Kabid Humas menambahkan, bahwa Polresta telah bergerak cepat mengamankan TKP dengan menerjunkan personel gabungan Brimob dan Dalmas untuk mengendalikan situasi.
"Untuk selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Polresta Denpasar," tutup dia. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.