Berita Bali
SPA di Bali Berjumlah 900 Usaha, Pajak SPA dan Tempat Hiburan Naik 40 Persen
SPA di Bali Berjumlah 900 Usaha, Pajak SPA dan Tempat Hiburan Naik 40 Persen
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berdasarkan pasal 58 UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Khusus tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O persen dan paling tinggi 75 persen.
Alasan pajak pada SPA juga ikut naik sebab SPA dinilai merupakan kegiatan kesehatan melalui air dan dimasukkan dalam kategori hiburan sehingga dikenakan pajak minimal 40 persen hingga 75 persen.
Akibatnya banyak pelaku usaha SPA menjerit karena menilai pajak 40 persen sangat memberatkan.
Para pelaku usaha SPA dan hiburan lainnya pun melakukan protes dan mendatangi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali beberapa hari lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyatakan kurang pas usaha SPA dimasukkan ke pajak hiburan sehingga juga terkena pajak 40 persen.
Menurutnya, SPA masuk dalam pelayanan kesehatan secara holistik yang memadukan jenis perawatan tradisional dan modern dengan menggunakan air.
Hal itu membuat para pemilik usaha SPA kaget dikenakan pajak 40 persen. Apalagi jumlah SPA yang terdaftar di Bali sekitar 900 lebih.
“Pada saat pertemuan para pelaku usaha membeberkan ketidaksepakatan dengan aturan tersebut. Itu dari undang-undang. Saya juga baru tahu. SPA dimasukkan ke hiburan itu yang kurang dari teman-teman kena pajak 40 persen," ucap, Tjok Pemayun pada, Senin 8 Januari 2024.
Maka dari itu, untuk saat ini Tjok Pemayun pun menampung keluh kesah para pelaku usaha SPA yang selanjutnya akan dikaji lagi dan meminta arahan dari Pj Gubernur Bali mengenai aturan tersebut.
Baca juga: Ombudsman Bali Catatkan Perhubungan & Infrastruktur Banyak Dapat Keluhan Dari Masyarakat Tahun 2023
“Iya mengeluh kamis ke kantor saya. Difasilitasi Ketua Indonesian Hotels and General Manager Association (IHGMA) Bali Yoga Iswara," imbuhnya.
Seperti diketahui pajak spa mengalami kenaikan yang awalnya 15 persen menjadi 40 persen, bahkan sebelumnya pajak spa hanya 12,5 persen. Penerapan kenaikan pajak spa tersebut membuat pelaku usaha kaget karena sosialisasi sangat minim.
“Tiba - tiba diundangkan dan dari kabupaten untuk pengimplementasian mulai dilakukan, seperti di Badung,” ujar Ketua Indonesian Hotels and General Manager Association (IHGMA) Bali Yoga Iswara.
Yoga bersama Ketua Bali Spa and Wellness Association (BSWA) Bali telah melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Pariwisata Bali mencari jalan keluar karena aturan ini mengancam pelaku usaha SPA di Bali.
Selama ini usaha jasa SPA juga membantu pertumbuhan industri pariwisata.
Pajak minimal 40 persen diberlakukan untuk semua jenis SPA, baik itu usaha kecil maupun yang melekat dengan hotel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.