Berita Denpasar
Ombudsman Bali Catatkan Perhubungan & Infrastruktur Banyak Dapat Keluhan Dari Masyarakat Tahun 2023
Ombudsman Bali Catatkan Perhubungan dan Infrastruktur Banyak Dapat Keluhan Dari Masyarakat Tahun 2023
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama Tahun 2023 pelayanan pemerintah yang paling banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat adalah pada bidang Perhubungan dan Infrastruktur.
Jumlah aduannya yakni sebanyak 130 aduan.
Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan terdapat perbedaan angka yang cukup signifikan pada jumlah kelompok substansi yang disampaikan kepada Ombudsman Perwakilan Bali.
“Hal ini dikarenakan substansi perhubungan dan infrastruktur merupakan substansi yang paling sering diakses dan mudah dilihat oleh masyarakat,” kata, Sri Widhiyanti pada, Senin 8 Januari 2024.
Secara lebih lengkap instansi-instansi yang dikeluhkan selama Tahun 2023 yakni Telekomunikasi dan Informatika sebanyak 6 aduan, Pertanian dan Pangan 1 aduan, Pertanahan/Agraria 11 aduan, Pertahanan 1 aduan, Permukiman dan Perumahan 1 aduan, Perizinan 4 aduan, Perhubungan dan Infrastruktur 130 aduan, Perdagangan, Industri dan Logistik 3 aduan, Perbankan 2 aduan, Peradilan 3 aduan, Pengadaan Barang, Jasa, dan Lelang 1 aduan, Pendidikan 25 aduan, Pedesaan 12 aduan, Pajak 5 aduan, Lingkungan Hidup 6 aduan, Lembaga Pemasyarakatan 2 aduan, Ketenagakerjaan 3 aduan, Kesejahteraan Sosial 1 aduan, Kepolisian 12 aduan, Kepegawaian 2 aduan Kedaruratan 1 aduan, Imigrasi 2 aduan, Hak Sipil dan Politik 2 aduan, Bea dan Cukai 1 aduan, Asuransi 1 aduan, Air 9 aduan, Agraria 1 aduan, Agama 1 aduan, Administrasi Kependudukan 5 aduan, dan Kesehatan 6 aduan.
“Dalam rentang waktu satu tahun terakhir, terjadi peningkatan signifikan jumlah masyarakat yang mengakses pelayanan Perwakilan Ombudsman RI Bali. Terdapat empat cara masyarakat untuk dapat mengakses pelayanan Ombudsman RI, yaitu Konsultasi, Tembusan, Laporan Masyarakat (LM) dan Respon Cepat Ombudsman (RCO),” imbuhnya.
Pada tahun 2023, jumlah akses masyarakat yang diterima oleh Kantor Perwakilan Bali sebanyak 830 laporan.
Terdapat kenaikan signifikan pada jumlah akses yang diterima pada bulan Juli dan September karena diadakan program Ombudsman On The Spot (OTS) di Kabupaten Klungkung dan Kota Denpasar.
Dari 830 laporan yang disampaikan masyarakat, terbagi dalam beberapa laporan antara lain Laporan Masyarakat sebanyak 97, Respon Cepat Ombudsman sebanyak 162, Investigasi atas prakarsa sendiri 1 laporan, Konsultasi sebanyak 464 dan Tembusan sebanyak 106 laporan.
Baca juga: Nama Ketut Ridet Tetap Tercantum Di Surat Suara, KPU Bangli Target Selesai Pelipatan 5 Hari Kedepan
Sementara jenis dugaan Maladministrasi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat pada Ombudsman RI Bali yakni, adanya tidak memberikan pelayanan sebanyak 160 laporan, penyimpangan prosedur 48 laporan dan penundaan berlarut sebanyak 40 laporan
“Jumlah Penutupan Laporan di Tahapan Penerimaan dan Verifikasi Laporan di Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Tahun 2023, terdapat 260 laporan yang diterima dan dilakukan verifikasi. Dari jumlah tersebut terdapat 7 laporan yang sedang dalam proses verifikasi, 33 laporan ditolak di tahapan penerimaan dan verifikasi dan 220 laporan yang diteruskan untuk diproses pada tahap pemeriksaan,” paparnya.
Terdapat 33 laporan yang ditolak di tahapan PVL, yaitu 22 laporan yang ditolak karena masyarakat masih belum mau melengkapi persyaratan formil (nomor telepon dan alamat tidak jelas) dan 11 laporan yang ditolak karena belum memenuhi syarat materiil (substansi yang dilaporkan bukan merupakan wewenang Ombudsman).
Hingga saat ini Perwakilan Bali telah menyelesaikan pemeriksaan 203 laporan Masyarakat (92,3 persen). Dalam pemeriksaan laporan Masyarakat terbagi menjadi tiga tipe pemeriksaan yaitu pmeriksaan terhadap laporan masyarakat biasa dimana seluruh tahapan pemeriksaan dilalui, pemeriksaan secara respon cepat (RCO) dimana pemeriksaan dilakukan secara cepat karena dalam kondisi darurat atau mengacam hak hidup atau keselamatan jiwa.
Tipe selanjutnya adalah investigasi atas Prakarsa sendiri (IN) dimana dalam pemeriksaannya tidak diperlukannya aduan masyarakat namun tim pemeriksa menganggap perlu perbaikan pelayanan publik dalam permasalah tersebut.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.