Pemilu 2024

Nama Ketut Ridet Tetap Tercantum Di Surat Suara, KPU Bangli Target Selesai Pelipatan 5 Hari Kedepan

Nama Ketut Ridet Tetap Tercantum Di Surat Suara >>> KPU Bangli Target Selesai Pelipatan Dalam Lima Hari Kedepan

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Muhammad Fredey Mercury
Proses pelipatan surat suara di gudang B KPU Bangli, Senin (8/1/2024) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Politisi Partai Demokrat Bali, I Ketut Ridet meninggal dunia akibat tragedi kecelakaan pada Sabtu (6/1/2024).

Almarhum Ketut Ridet diketahui merupakan salah satu calon legislatif DPRD Provinsi Bali, yang maju dari Dapil 6 (Bangli).

Ketua KPU Bangli, I Kadek Adiawan menyebut nama Ketut Ridet tidak mungkin diganti, walaupun yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Terlebih lagi, nama Ketut Ridet sudah masuk dan tercetak pada surat suara DPRD Provinsi Bali. 

"Mengenai bagaimana mekanisme kedepan, apakah di DCT akan ditandai atau dihapus, itu saya belum tahu. Sebab saat ini masih dirapatkan oleh KPU Provinsi," ucapnya, Senin (8/1/2024).

Lebih lanjut diungkapkan, mengacu Pemilu sebelumnya, pada hari pencoblosan KPPS akan mengumumkan jika caleg dimaksud sudah meninggal.

"Jadi hanya diumumkan saja oleh KPPS. Tetapi nanti pada saat penghitungan suara, kalau dia (caleg meninggal) dapat suara, maka larinya ke suara partai," ujarnya. 

Di sisi lain saat ini KPU Bangli masih melakukan pelipatan surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Bali, dan DPRD Kabupaten Bangli.

Adiawan mengatakan, pelipatan sudah dilakukan sejak tiga hari lalu.

Baca juga: Waspada Inflasi 2024, Harga Bawang Merah dan Tomat Masih Tinggi

Pada hari pertama, pelipatan surat suara melibatkan 71 orang. Dan pada hari kedua, tenaga pelipat meningkat sampai 125 orang. 

"Upaya ini untuk mempercepat proses pelipatan suara. Sebelumnya pelipatan surat suara DPR RI membutuhkan waktu dua setengah hari. Mengingat pada hari pertama hanya ada 71 orang. Namun dengan 125 orang pelipat saat ini, kemungkinan target pelipatan 8 hari bisa terpenuhi," kata dia.

Adiawan menambahkan, untuk surat suara DPD RI, informasinya mulai didistribusikan tanggal 9 Januari.

Namun diperkirakan sampai di Bangli sekitar tanggal 13 Januari, sebab proses cetak di luar Bali.

"Sampai disini langsung proses pelipatan," imbuhnya. 

Disinggung mengenai kerusakan surat suara, komisioner asal Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku ini mengatakan pihaknya sudah menemukan beberapa.

Kerusakan surat suara diantaranya adanya noda tinta di permukaan surat suara.

"Sementara temuan noda tinta saja. Kalau kekurangan baru diketahui saat proses pelipatan sudah selesai," tandas dia.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved