Berita Bali
SPA di Bali Berjumlah 900 Usaha, Pajak SPA dan Tempat Hiburan Naik 40 Persen
SPA di Bali Berjumlah 900 Usaha, Pajak SPA dan Tempat Hiburan Naik 40 Persen
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
“Karena yang menjadi objek 40 persen ini adalah semua izin usaha spa baik yang melekat di hotel maupun yang independen, yang memiliki izin usaha spa,” ujarnya.
Kenaikan pajak spa menjadi 40 persen ini menurutnya karena SPA digolongkan ke dalam hiburan sementara dalam industri pariwisata, SPA berdasarkan definisi dan nomenklaturnya bukanlah hiburan melainkan wellness.
Ia berharap, status spa tidak diturunkan menjadi hiburan melainkan tetap berstatus wellness, dikarenakan ada proses penyembuhan dan proses budaya yang harus dilestarikan.
Terlebih SPA khususnya di Bali sedang mengembangkan spa berdasarkan etnografi, kekayaan atau tradisi dalam suatu daerah, seperti Balinese Massage.
Dengan upaya tersebut, industri spa di Indonesia diharapkan dapat meningkat popularitasnya di dunia seperti Thai Massage dan Swedish Massage.
“Harapannya bisa menunda ini sehingga asosiasi, stakeholder akan bisa melakukan judicial review agar dikembalikan lagi statusnya menjadi spa wellness, bukan hiburan,” tandas Yoga. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.