Berita Bali
Beberapa Barang Terlarang Ditemukan Saat Penggeledahan di Rutan Negara
Beberapa Barang Terlarang Ditemukan Saat Penggeledahan di Rutan Negara
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara (Rutan Negara) kembali menggelar penggeledahan rutin blok hunian pada Kamis 11 Januari 2024.
Penggeledahan ini dilakukan pada blok hunian laki-laki kamar nomor I, II, III, dan IV.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Negara.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di seluruh ruangan blok hunian.
Satu per satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) digeledah badannya sebelum mensterilkan kamar hunian untuk dilakukan penggeledahan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto mengapresiasai langkah Rutan Kelas IIB Negara melakukan penggeledahan blok rutin hari ini.
"Tujuan penggeledahan ini sebagai deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban untuk mencegah peredaran barang terlarang, seperti handphone, narkoba, dan senjata tajam di Rutan Negara", ujar Kakanwil Romi Yudianto.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang terlarang, seperti botol kaca, kartu remi, cermin, paku, dan ikan pinggang.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan dilakukan pemusnahan oleh petugas.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Lapas Karangasem
Sementara itu Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Negara, Lilik Subagiyono menyampaikan akan terus berupaya untuk menciptakan Rutan yang bebas dari HALINAR (Handphone, Pungli, Narkoba, dan Barang Terlarang).
"Kami akan terus melakukan penggeledahan rutin secara berkala untuk mencegah peredaran barang terlarang di dalam Rutan," ucap Lilik.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.