CEK Tanggal Merah Hari Libur Nasional Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri April, Paskah Maret
berikut daftar tanggal merah 2024 yang berisi hari libur nasional dan cuti bersama 2024 berdasarkan perubahan SKB 3 Menteri terbaru
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tribunners, apa Anda sudah memiliki rencana di tahun 2024 ini?
Mungkin banyak orang yang sudah mempunyai rencana di tahun 2024 ini.
Seperti pergi travelling bersama keluarga ataupun teman.
Bagi Anda yang ingin jalan-jalan ke luar negeri, ada baiknya memeriksa hari libur nasional ataupun cuti bersama.
Baca juga: TAHUN 2024, Ini Tanggal Paling Beruntung untuk Menikah Menurut Kalender China
Agar liburan Anda bisa lebih panjang dan nyaman.
Pada tahun 2024, terdapat 27 tanggal merah.
Tanggal merah tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Namun perlu Anda ketahui bahwa bulan Oktober dan November 2024, tidak ada tanggal merah.
Daftar tanggal merah 2024 telah tertuang dalam SKB 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Penerbitan SKB Tiga Menteri tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Lebih lengkapnya, berikut daftar tanggal merah 2024 yang berisi hari libur nasional dan cuti bersama 2024 berdasarkan perubahan SKB 3 Menteri terbaru.
Daftar Tanggal Merah Hari Libur Nasional Tahun 2024
- 1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari 2024: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.