Seputar Bali
Usai Damai, Perkara Jalan Badak Agung Kembali Membuncah, Saling Lapor Dua Pihak
perkara lahan di kawasan Badak Agung Denpasar kini kembali membuncah Setelah berakhir dengan damai dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah berakhir dengan damai dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 atas nama I Nyoman Suarsana Hardika (Nyoman Liang) tertanggal 5 Januari 2024 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), perkara lahan di kawasan Badak Agung Denpasar kini kembali membuncah.
Sebagaimana diketahui, sengketa Badak Agung ini berakhir setelah 8 tahun bergulir setelah dari negosiasi dicapai kata sepakat, pihak Nyoman Liang mendapatkan hak atas SHM 1565 dan bisa melanjutkan kewajibannya melunasi sisa pembelian ke pihak Puri Satria.
Sengketa berakhir damai itu diharapkan kasus serupa tidak terulang lagi kedepannya.
Pemilik SHM, Nyoman Liang rupanya belum bisa menempati tanah miliknya karena di tanah seluas 6.670 meter persegi (m2) tersebut berdiri bangunan di luar izinnya.
Baca juga: INFORMA Year End Sale, Promo Hingga 50 Persen OFF, Dapatkan Furniture Terbaik
Pihaknya sudah melayangkan teguran kepada pihak yang berkaitan untuk segera mengosongkan lahan tersebut namun tak diindahkan, Nyoman Liang didampingi Penasihat Hukum (PH) Made Dwiatmiko akhirnya menyambangi Polda Bali untuk penegakan hukum.
"Ini jelas tanah status milik kami, sudah proses balik nama dari Laba Pura Merajan Satriya menjadi atas nama saya seluas 6.670 m2 dan bagian 1.445 m2 untuk dipakai jalan bersama, sah oleh BPN Denpasar 5 Januari 2024," kata Nyoman Liang dijumpai di Denpasar, pada Rabu 10 Januari 2024.
Ia berharap, teguran yang dilayangkan kepada sejumlah pihak tersebut bisa ditanggapi sesuai batas waktu yang telah ditetapkan karena untuk persiapan pembangunan perumahan.
"Kami berharap 5 bangunan segera dikosongkan dari lahan itu. Kalau memang tidak direspons hingga batas waktu, kami melaporkannya ke pihak berwajib,” tuturnya.
Baca juga: Habitat Lalat di Bangli Disinyalir dari Kotoran Ayam untuk Pupuk Petani
Pantauan Tribun Bali di lokasi, di kawasan lahan tersebut tertutup portal, di sekitar lokasi terdapat sejumlah pria berperawakan tegap.
Di mana rencananya hari ini pihak Nyoman Liang ingin memasang papan nama kepemilikan dan pagar di lahan tersebut.
Sementara itu, dalam keterangan yang diterima awak media, Kuasa hukum Puri Agung Denpasar, I Ketut Kesuma, SH, menilai bahwa SHM tersebut cacat prosedur karena segala dokumen yang dipakai dasar untuk menertibkan sertifikat tersebut sudah dibatalkan.
”Sertifikatnya memang sudah diterbitkan, namun cacat prosedur karena dokumen yang dipakai yaitu akta Nomor 100 dan 101 sudah dibatalkan pada tanggal 29 Juni 2015,” papar kesuma.
Baca juga: Didakwa, Dokter Aborsi di Dalung Terancam Penjara Selama 12 Tahun
Dia menegaskan, akta yang dimaksud sudah tidak memiliki kekuatan hukum, pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polda Bali pada 6 Januari 2024, dengan sangkaan pasal 263 ayat 1 dan pasal 266 KUHP. Dalam perkara ini pihaknya melaporkan sebanyak 23 nama.
Selain itu, pelapor juga melancarkan gugatan perdata di PN Denpasar, dimana tergugat II termasuk BPN Denpasar
Dalam akun TikTok-nya, Kesuma juga menegaskan bahwa sertifikat 1565 yang diakui Nyoman Liang dimaksud adalah cacat hukum
”Cacat hukumnya karena menggunakan akta 04 yang didalamnya menggunakan akte nomor 100 dan 101 yang sudah dibatalkan dengan akte 185 tertanggal 29 Juni 2015,” pungkas Kesuma.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.