Berita Bali

Didakwa, Dokter Aborsi di Dalung Terancam Penjara Selama 12 Tahun

dr. I Ketut Arik Wiantara SKG (53) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 11 Januari 2024.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Arik Wiantara saat menjalani sidang perdananya di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - dr. I Ketut Arik Wiantara SKG (53) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 11 Januari 2024.

Arik Wiantara didudukkan sebagai terdakwa, karena kembali membuka praktik aborsi yang dilakukannya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung.

Tercatat, terdakwa merupakan residivis dan telah berkali-kali diamankan dalam kasus aborsi.

Baca juga: Dokter Aborsi Dijebloskan ke LP Kerobokan, Polda Bali Limpahkan ke Kejari Badung


Dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni memasang dakwaan alternatif kepada terdakwa.

Dari dakwaan itu, atas perbuatannya, terdakwa Arik Wiantara terancam pidana penjara selama 12 tahun. 


Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Baca juga: Dokter Psikiatri Beberkan Percakapan Aldi Sahilatua Nababan, Sempat Menyinggung Ingin Akhiri Hidup

Atau kedua, Pasal 78 Juncto Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.


"Atau ketiga, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," papar JPU Imam Ramdhoni. 


Atas dakwaan JPU, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi (keberatan).

Dengan tidak diajukannya eksepsi, maka sidang dilanjutkan Kamis pekan depan mengangendakan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU. 

Baca juga: Dokter Aborsi di Dalung Dilimpahkan ke Kejari Badung, 25 Orang Pernah Jadi Pasien


Sementara diungkap dalam surat dakwaan, terbongkarnya praktik aborsi yang dilakukan terdakwa bermula dari adanya informasi masyarakat.

Terdakwa mengaku sebagai dokter dan melakukan praktik aborsi


Berbekal informasi itu, petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan melalui internet terkait informasi praktik terdakwa.

Baca juga: Aldi Sahilatua Nababan Diduga Mengidap Depresi, Dokter Psikiatri Analisis Percakapan Aldi dan Pacar

Hasilnya ditemukan klinik kesehatan bernama "Dokter Arik" yang beralamat Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung.

Dari informasi itu tertera juga hari dan jam praktik serta nomor ponsel terdakwa. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved