Berita Bali

Didakwa, Dokter Aborsi di Dalung Terancam Penjara Selama 12 Tahun

dr. I Ketut Arik Wiantara SKG (53) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 11 Januari 2024.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Arik Wiantara saat menjalani sidang perdananya di PN Denpasar. 


Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian menemukan pasangan laki-laki dan perempuan ke rumah praktik terdakwa. Petugas lalu melakukan penyamaran, berpura-pura menjadi pasien aborsi.


Saat itu petugas kepolisian yang menyamar diterima oleh seorang perempuan, mengaku sebagai pegawai kebersihan.

Petugas kepolisian lalu diminta menunggu, karena sedang ada pasien. 


Petugas kepolisian langsung melakukan penggebekan terhadap terdakwa beserta istrinya, AA Made Kurnia Dewi dan pegawai kebersihan.

Selain itu ada juga ditemukan seorang pasien perempuan yang belum sadarkan diri ditemani seorang laki-laki. 


Terdakwa mengaku baru saja selesai melakukan tindakan aborsi terhadap pasien tersebut dan kondisi pasien belum sadarkan diri, masih menunggu pemulihan karena obat bius.

Setelah sadar, pasien perempuan itu mengaku baru saja mendapatkan tindakan aborsi dari terdakwa dengan membayar Rp3,8 juta. 


Pula saat digeledah, petugas kepolisian menemukan sejumlah alat-alat kedokteran,  obat-obatan, buku daftar nama pasein, beberapa bendel resep dan barang bukti terkait lainnya. 


Terdakwa sendiri tidak memiliki latar belakang keahlian praktik kedokteran di bidang aborsi atau menggugurkan anak dalam kandungan.

Juga terdakwa tidak memiliki izin ataupun sertifikasi praktik kedokteran di bidang aborsi atau menggugurkan anak dalam kandungan dari pihak berwenang, serta terdakwa tidak pernah terdaftar pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Lembaga lainnya terkait bidang profesi kedokteran


Terdakwa kembali melaksanakan praktik aborsi selepas bebas dari penjara. Yakni memulai kembali praktiknya tahun 2020 sampai dengan 2023 sampai akhirnya ditangkap.

Selama itu pasien yang telah ditangani oleh terdakwa sekitar 20-25 orang pasien. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved