Berita Bali

Didakwa, Dokter Aborsi di Dalung Terancam Penjara Selama 12 Tahun

dr. I Ketut Arik Wiantara SKG (53) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 11 Januari 2024.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Arik Wiantara saat menjalani sidang perdananya di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - dr. I Ketut Arik Wiantara SKG (53) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 11 Januari 2024.

Arik Wiantara didudukkan sebagai terdakwa, karena kembali membuka praktik aborsi yang dilakukannya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung.

Tercatat, terdakwa merupakan residivis dan telah berkali-kali diamankan dalam kasus aborsi.

Baca juga: Dokter Aborsi Dijebloskan ke LP Kerobokan, Polda Bali Limpahkan ke Kejari Badung


Dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni memasang dakwaan alternatif kepada terdakwa.

Dari dakwaan itu, atas perbuatannya, terdakwa Arik Wiantara terancam pidana penjara selama 12 tahun. 


Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Baca juga: Dokter Psikiatri Beberkan Percakapan Aldi Sahilatua Nababan, Sempat Menyinggung Ingin Akhiri Hidup

Atau kedua, Pasal 78 Juncto Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.


"Atau ketiga, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," papar JPU Imam Ramdhoni. 


Atas dakwaan JPU, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi (keberatan).

Dengan tidak diajukannya eksepsi, maka sidang dilanjutkan Kamis pekan depan mengangendakan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU. 

Baca juga: Dokter Aborsi di Dalung Dilimpahkan ke Kejari Badung, 25 Orang Pernah Jadi Pasien


Sementara diungkap dalam surat dakwaan, terbongkarnya praktik aborsi yang dilakukan terdakwa bermula dari adanya informasi masyarakat.

Terdakwa mengaku sebagai dokter dan melakukan praktik aborsi


Berbekal informasi itu, petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan melalui internet terkait informasi praktik terdakwa.

Baca juga: Aldi Sahilatua Nababan Diduga Mengidap Depresi, Dokter Psikiatri Analisis Percakapan Aldi dan Pacar

Hasilnya ditemukan klinik kesehatan bernama "Dokter Arik" yang beralamat Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung.

Dari informasi itu tertera juga hari dan jam praktik serta nomor ponsel terdakwa. 


Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian menemukan pasangan laki-laki dan perempuan ke rumah praktik terdakwa. Petugas lalu melakukan penyamaran, berpura-pura menjadi pasien aborsi.


Saat itu petugas kepolisian yang menyamar diterima oleh seorang perempuan, mengaku sebagai pegawai kebersihan.

Petugas kepolisian lalu diminta menunggu, karena sedang ada pasien. 


Petugas kepolisian langsung melakukan penggebekan terhadap terdakwa beserta istrinya, AA Made Kurnia Dewi dan pegawai kebersihan.

Selain itu ada juga ditemukan seorang pasien perempuan yang belum sadarkan diri ditemani seorang laki-laki. 


Terdakwa mengaku baru saja selesai melakukan tindakan aborsi terhadap pasien tersebut dan kondisi pasien belum sadarkan diri, masih menunggu pemulihan karena obat bius.

Setelah sadar, pasien perempuan itu mengaku baru saja mendapatkan tindakan aborsi dari terdakwa dengan membayar Rp3,8 juta. 


Pula saat digeledah, petugas kepolisian menemukan sejumlah alat-alat kedokteran,  obat-obatan, buku daftar nama pasein, beberapa bendel resep dan barang bukti terkait lainnya. 


Terdakwa sendiri tidak memiliki latar belakang keahlian praktik kedokteran di bidang aborsi atau menggugurkan anak dalam kandungan.

Juga terdakwa tidak memiliki izin ataupun sertifikasi praktik kedokteran di bidang aborsi atau menggugurkan anak dalam kandungan dari pihak berwenang, serta terdakwa tidak pernah terdaftar pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Lembaga lainnya terkait bidang profesi kedokteran


Terdakwa kembali melaksanakan praktik aborsi selepas bebas dari penjara. Yakni memulai kembali praktiknya tahun 2020 sampai dengan 2023 sampai akhirnya ditangkap.

Selama itu pasien yang telah ditangani oleh terdakwa sekitar 20-25 orang pasien. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved