Berita Bali
Dokter Aborsi Dijebloskan ke LP Kerobokan, Polda Bali Limpahkan ke Kejari Badung
Dokter gigi I Ketut Ari Wiantara yang melakukan praktik aborsi di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejarti Badung
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dokter gigi I Ketut Ari Wiantara yang melakukan praktik aborsi di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Senin (18/12).
Dengan telah dilakukannya pelimpahan, tersangka yang berstatus residivis dan telah berkali-kali diamankan ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Baca juga: Profesor LK Suryani: Aborsi Terkait Erat dengan Tingginya Gangguan Jiwa di Bali
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka I Ketut Ari Wiantara yang melakukan tindak pidana aborsi, di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Badung, hari ini (kemarin, Red)," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari badung, Gde Ancana dalam siaran tertulis.
Pihaknya menjelaskan, setelah tahap II maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti ada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan telah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif, tersangka pun ditahan untuk 20 hari ke depan.
Baca juga: Pelaku Aborsi Itu Ternyata Bukan Dokter, Dinkes Badung Minta Ketut AW Dihukum Setimpal
"Tersangka dilakukan penahanan sejak 18 Desember 2023 sampai dengan 6 Januari 2024 di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Selanjutnya Penuntut Umum segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," jelas Gde Ancana.
Diketahui, tersangka Ketut Ari sudah pernah dihukum atas tindak pidana yang sama di tahun 2006. Ia divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Baca juga: Komisi 4 DPRD Bali Minta Masyarakat Juga Pantau Praktik Aborsi Ilegal
Seusai bebas, ternyata tersangka kembali melakukan praktik aborsi, dan di tahun 2009 kembali dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Tahun 2023 tersangka kembali ditangkap karena melakukan kembali praktik aborsi. Tersangka mengaku kembali praktik aborsi karena, adanya permintaan dari beberapa pasien.
Tersangka beralasan merasa kasihan kepada pasien karena masih usia SMA dan kuliah. Pasien yang datang ke tempat praktiknya mengetahui informasi dari mulut ke mulut, bahwa tersangka bisa menggugurkan kandungan, tersangka tidak pernah mengiklankan praktiknya.
Baca juga: Pelaku Aborsi Itu Ternyata Bukan Dokter, Dinkes Badung Minta Ketut AW Dihukum Setimpal
Tersangka dalam melaksanakan praktik aborsi menarik tarif Rp 3,8 juta. Tersangka melaksanakan praktik aborsi selepas bebas dari penjara.
Tersangka memulai kembali praktiknya tahun 2020 sampai dengan 2023 sampai akhirnya ditangkap. Selama itu pasien yang telah ditangani oleh tersangka yakni sejumlah 20-25 orang pasien. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.