Dokter Praktik Aborsi Diamankan
Komisi 4 DPRD Bali Minta Masyarakat Juga Pantau Praktik Aborsi Ilegal
Komisi 4 DPRD Bali minta masyarakat juga ikut memantau praktik aborsi ilegal.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi IV DPRD Provinsi Bali Soroti kasus pengungkapan kasus aborsi oleh pihak kepolisian terhadap dokter gigi yang melakukan praktik aborsi ilegal di Bali.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta mengatakan pelaku aborsi tersebut agar mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai undang-undang.
"Ini kadang-kadang yang mengkhawatirkan kita, apalagi informasi yang saya dengar pelaku ini menangani diluar kemampuan keahliannya. Karena pelaku kan dokter gigi. Kalau seperti itu dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang, karena melakukan tindakan medis yang salah," ucap, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta.
Gusti Budiarta juga menegaskan, jika pelaku diberikan hukuman yang ringan tentu akam berdampak buruk kedepannya.
Sebab, aborsi ilegal dianggap sebagai tindakan biasa-biasa saja.
Padahal tindakan tersebut dapat mengancam nyawa bagi si pasien, apalagi yang menangani bukan dibidangnya.
"Takutnya itu kan menjerumuskan dan membuat dampak masyarakat kita yang aborsi bisa melayang nyawa mereka. Apalagi yang menangani tidak sesuai profesinya," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan jangan sampai lagi kasus yang serupa terulang kembali di Bali.
"Harapan kita jangan ada hal- hal yang melanggar hukum seperti ini lagi. Pelaku agar dihukun seberatnya, sebab melanggar aturan, dan berdampak ke hal -hal perzinahan," pungkasnya.
Baca juga: Dokter Gigi di Bali Jadi Tersangka Praktik Aborsi, Pasien Masih Berstatus Saksi
Gung Budi pun berharap, masyarakat agar tidak apatis terhadap lingkungan mereka tinggal.
Selain aparat, masyarakat sangat berperan penting dalam indikasi adanya tindakan pidana di lapangan, seperti praktik aborsi ilegal ini sampai tidak terendus di masyarakat.
"Harus dipantau itu, masyarakat juga harus rajin memantau hal ini," tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.